Indonesia dinilai masih menerima royalti musik digital lebih kecil dibanding sejumlah negara lain, termasuk Singapura, meski memiliki pasar pendengar yang lebih besar. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai ketimpangan ini perlu dibenahi, baik dari sisi pendataan karya maupun mekanisme pembayaran dari platform digital global.
Pernyataan itu disampaikan Supratman dalam acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia, Senin (9/2/2026), saat merespons polemik royalti yang ramai dibicarakan. Ia menekankan bahwa salah satu akar masalah distribusi royalti di Indonesia adalah ketidaklengkapan data lagu dan pencipta.
Menurut Supratman, dari perkiraan sekitar 7 juta lagu yang dimiliki Indonesia, data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum baru sekitar 20 ribu lagu. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan berbagai persoalan dalam penyaluran royalti kepada pemilik hak.
Ketidaklengkapan data tersebut juga memicu munculnya royalti unclaimed, yakni royalti yang tidak dapat disalurkan karena identitas pencipta atau ahli waris tidak jelas. Supratman meminta agar dana yang tidak diklaim diumumkan, namun tetap disimpan dan tidak digunakan sembarangan karena merupakan hak pemilik karya.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman membantah tudingan bahwa negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Ia menegaskan, dana royalti sepenuhnya dikelola oleh ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh pemerintah.
Ke depan, pemerintah disebut akan mengefektifkan peran LMK agar proses distribusi royalti lebih transparan dan tepat sasaran. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti musik nasional yang dinilai belum optimal.
Supratman juga menyoroti ketimpangan royalti digital dari platform global seperti YouTube. Ia menyebut Indonesia menerima pembayaran sekitar 0,7 dolar AS, sementara Singapura mencapai 3 dolar AS. Menurut dia, kondisi itu tidak sebanding dengan besarnya pasar Indonesia yang disebut memiliki 280 juta penduduk.
Karena itu, Supratman menegaskan pemerintah akan menekan platform digital agar membayar royalti secara adil sesuai regulasi Indonesia. Ia mengatakan Kementerian Hukum juga telah mengajukan proposal yang bersifat mengikat secara hukum (legally binding) ke World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperjuangkan keadilan royalti, khususnya di sektor digital.

