BERITA TERKINI
Menkum Tegaskan Royalti Musik Tidak Dibebankan kepada Pendengar, Hanya untuk Penggunaan Komersial

Menkum Tegaskan Royalti Musik Tidak Dibebankan kepada Pendengar, Hanya untuk Penggunaan Komersial

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik tidak ditujukan kepada masyarakat umum sebagai pendengar. Menurutnya, royalti hanya berlaku bagi pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.

“Kewajiban royalti itu bukan kepada pendengar musik. Royalti hanya berlaku untuk penggunaan musik yang bersifat komersial,” ujar Supratman dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 9 Februari 2026.

Supratman menjelaskan, sistem royalti telah dibedakan antara penggunaan digital dan analog. Ia menyebut polemik lebih banyak muncul pada pemanfaatan musik di ruang analog, seperti oleh pemilik usaha restoran, kafe, dan pengusaha lainnya.

“Kalau digital seperti Youtube, Spotify sudah diatur sistemnya melalui platform. Bahkan layanan gratis tetap membayar royalti melalui iklan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ariel yang dikenal sebagai vokalis grup band NOAH hadir mewakili musisi Indonesia, khususnya para pencipta lagu. Ia menyampaikan sejumlah catatan terkait sistem pengelolaan royalti musik nasional.

“Saya hadir untuk mewakili musisi, terutama pencipta lagu, dan menyampaikan hal yang masih kurang. Saya mengawal perbaikan sistem pengelolaan serta distribusi royalti dengan menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah,” katanya.

Ariel menegaskan perannya lebih banyak berada pada proses komunikasi dan penyampaian masukan awal. Ia berharap aspirasinya dapat mewakili suara para musisi secara utuh.

“Saya hanya mencoba mengawal proses perbaikan sambil berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Harapannya, keinginan musisi bisa tersampaikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujarnya.