BERITA TERKINI
Menulis Opini dan Esai Hukum yang Membumi: Bahasa Manusia, Argumen Jernih

Menulis Opini dan Esai Hukum yang Membumi: Bahasa Manusia, Argumen Jernih

Opini dan esai hukum yang baik, pada dasarnya, dimulai ketika pembaca berhenti menggulir layar. Pada titik itu, tulisan tidak lagi sekadar deretan istilah, melainkan penjelasan yang hidup dan bisa dipahami.

Dalam penulisan hukum, bahasa kerap terasa seperti menara tinggi yang menjulang—rumit, berjarak, dan mudah mengintimidasi. Di sinilah peran penulis, termasuk jurnalis hukum, untuk “menurunkan” hukum ke bumi: menjelaskan persoalan tanpa membuat pembaca tersesat dalam jargon.

Pendekatan yang disarankan sederhana: gunakan bahasa manusia. Istilah teknis boleh dipakai, tetapi sebaiknya diterjemahkan agar pembaca mengerti. Misalnya, mens rea dapat dijelaskan sebagai “niat jahat”; obstruction of justice sebagai “upaya menghalangi proses hukum”; judicial review sebagai “menggugat aturan ke Mahkamah Konstitusi”; restorative justice sebagai “damai berkeadilan tanpa penjara”; dan overcriminalization sebagai “terlalu banyak hal dijadikan pidana”.

Intinya, pembaca bukan sedang menilai seberapa banyak istilah rumit yang dikuasai penulis. Mereka ingin tahu apakah tulisan membantu memahami masalah. Karena itu, opini hukum diposisikan bukan sebagai ruang pamer kecerdasan, melainkan ruang untuk menjernihkan kekacauan.

Selain bahasa yang membumi, esai hukum juga dituntut memiliki “rasa”—tidak sedingin lembar putusan. Tulisan dapat dibangun dengan metafora, ironi, dan detail kecil yang menghadirkan sisi manusia di balik pasal. Data tetap penting, tetapi tidak harus disajikan secara kaku.

Contohnya saat membahas penjara yang penuh sesak. Kalimat seperti “lapas mengalami overcapacity sebesar 189 persen” memuat informasi, tetapi terasa dingin. Gambaran yang lebih hidup bisa membuat persoalan lebih mudah dipahami, misalnya dengan menunjukkan situasi nyata di dalam sel dan dampaknya pada kehidupan narapidana.

Namun, keindahan bahasa bukan tujuan akhir. Sastra disebut sebagai kendaraan, sementara logika adalah kemudinya. Artinya, tulisan tetap harus berpijak pada fakta, data, dan nalar hukum. Emosi boleh hadir untuk menghidupkan cerita, tetapi argumen harus menuntun pembaca memahami akar persoalan, bukan sekadar menggugah perasaan.