BERITA TERKINI
Nadiem Makarim Mengaku Mulai Pulih Jelang Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Mengaku Mulai Pulih Jelang Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Chromebook

JAKARTA—Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kondisinya mulai pulih setelah menjalani operasi. Hal itu disampaikannya saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (5/12/2025).

“Alhamdulillah, sudah mulai pulih,” kata Nadiem ketika memasuki ruang sidang.

Nadiem tidak banyak berbicara kepada awak media karena langsung dibawa masuk ke area persidangan yang dibatasi pagar kayu. Ia baru sempat menyapa orangtuanya setelah berada di area sidang.

Sebelum duduk di kursi persidangan, Nadiem menghampiri ibu dan ayahnya, Atika Algadrie dan Nono Anwar Makarim. Atika terlihat mencium pipi Nadiem dan menyentuh pipi kiri putranya dengan lembut. Nono juga sempat mencium pipi Nadiem sebelum ia duduk di hadapan majelis hakim.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sebelumnya telah dua kali ditunda. Penundaan dilakukan karena Nadiem perlu menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari usai operasi.

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026. Namun, hakim memutuskan memberikan tenggat waktu hingga 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengadaan Chromebook, yakni Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA).

Dalam perkara ini, Nadiem dan pihak-pihak terkait disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.