Jakarta — Anggota DPR RI sekaligus musisi, Once Mekel, mengusulkan pembaruan sistem pembayaran royalti musik melalui mekanisme satu pintu dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas perubahan ekosistem industri musik yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital.
Menurut Once, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai mulai tertinggal dibanding dinamika industri saat ini. Transformasi digital dan perubahan cara distribusi karya musik disebut membuat sejumlah ketentuan perlu diperbarui agar tetap relevan.
Revisi UU Hak Cipta telah memasuki tahap awal setelah DPR RI pada 12 Maret 2026 menetapkannya sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif parlemen. Keputusan tersebut membuka jalan bagi proses legislasi berikutnya hingga berujung pada pengesahan.
Once menyatakan pembahasan RUU ini masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri kreatif, pencipta lagu, dan pengguna karya musik. Ia menegaskan, bila masih terdapat kekurangan dalam draf, perbaikan dapat dilakukan pada tahap pembahasan selanjutnya agar produk hukum yang dihasilkan lebih matang.
Setelah disepakati sebagai usul inisiatif DPR, draf RUU akan dikirimkan kepada Presiden. Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk kementerian terkait sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Tahap berikutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah yang menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal pada pembahasan tingkat pertama.
Apabila pembahasan DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan, rancangan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk pengambilan keputusan final sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu gagasan utama yang dibawa Once dalam revisi ini adalah penyederhanaan tata kelola pembayaran royalti musik. Ia mengusulkan agar pemungutan dan penyaluran royalti dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah pengawasan Komisi Manajemen Kolektif Nasional.
Menurutnya, sistem terpusat ini diharapkan mempermudah pengguna karya musik, seperti pelaku usaha hotel, restoran, kafe, hingga penyelenggara acara, yang selama ini kerap menghadapi prosedur administrasi yang dinilai rumit. Once juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pengguna karya, sekaligus memastikan pencipta lagu memperoleh hak ekonomi secara transparan dan tepat sasaran.
Once menilai keberadaan satu lembaga sebagai pusat pembayaran royalti dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mendorong kepatuhan pengguna karya karena proses administrasi menjadi lebih sederhana. Ia menyebut LMK diharapkan menjadi wadah yang dapat diandalkan masyarakat untuk membayar royalti sekaligus memperoleh jaminan bahwa pemanfaatan ciptaan dilakukan secara sah.
Melalui revisi UU Hak Cipta, Once berharap Indonesia memiliki sistem pengelolaan royalti yang lebih modern dan efisien. Dengan regulasi yang lebih jelas, industri musik nasional diharapkan berkembang lebih sehat dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para kreator.

