BERITA TERKINI
Pakar: Dugaan Korupsi Chromebook Tak Hanya Soal Aliran Dana, Kelalaian Pejabat Bisa Dipidana

Pakar: Dugaan Korupsi Chromebook Tak Hanya Soal Aliran Dana, Kelalaian Pejabat Bisa Dipidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hadjar Fickar menilai penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak semata-mata bertumpu pada ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim. Menurutnya, fokus hukum pidana adalah apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Abdul menjelaskan, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian. “Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Abdul saat dimintai pendapat.

Ia menambahkan, kelalaian dalam jabatan tetap dapat masuk ranah pidana, terutama bila pejabat terkait tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Dalam situasi tersebut, kebijakan atau keputusan yang lahir dari lemahnya pengawasan dapat berujung pada kerugian keuangan negara. “Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Abdul juga menekankan bahwa perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian lebih berkaitan dengan berat-ringannya hukuman, bukan ada atau tidaknya kesalahan pidana. “Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” jelasnya.

Pernyataan Abdul disampaikan di tengah perkembangan perkara Nadiem Makarim. Dalam dakwaan jaksa, nilai pengadaan laptop Chromebook disebut mencapai sekitar Rp 809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.