Otoritas Israel menutup kompleks Masjid Al-Aqsa di Al-Quds selama 14 hari berturut-turut, sehingga jamaah tidak dapat mengaksesnya untuk beribadah. Penutupan yang terjadi pada bulan Ramadhan ini memicu peringatan dari sejumlah pakar urusan Al-Quds yang menilai situasi Al-Aqsa tengah memasuki fase sangat sensitif, bahkan dinilai sebagai salah satu periode paling berbahaya dalam sejarah modernnya.
Penutupan diberlakukan sejak 28 Februari, bertepatan dengan dimulainya serangan Amerika–Israel terhadap Iran. Saat itu, Israel mengumumkan “status darurat” dan melarang berbagai bentuk perkumpulan. Salah satu dampaknya adalah penutupan total aktivitas ibadah di Masjid Al-Aqsa.
Masjid yang secara administratif berada di bawah pengelolaan Departemen Wakaf Islam Al-Quds—yang bernaung pada Kementerian Wakaf Yordania—tidak lagi dapat diakses jamaah. Akibatnya, ratusan ribu Muslim kehilangan kesempatan menunaikan shalat di dalam kompleks tersebut, termasuk shalat tarawih dan shalat Jumat, pada periode yang termasuk paling sakral dalam kalender Islam.
Peneliti urusan Al-Quds dan Al-Aqsa, Hisham Yaqub, menilai penutupan itu tidak dapat dipahami semata sebagai kebijakan keamanan sementara. Ia menyebut langkah tersebut, dari sisi hukum, “meruntuhkan fondasi status quo historis” yang selama berabad-abad mengatur pengelolaan Masjid Al-Aqsa.
Status quo yang dimaksud merujuk pada aturan sejak era Kesultanan Utsmaniyah yang menetapkan pengelolaan masjid berada sepenuhnya di tangan otoritas Islam. Menurut Yaqub, penutupan ini merupakan upaya Israel untuk menegaskan diri sebagai pemegang kedaulatan dan otoritas tunggal atas urusan Al-Aqsa, sekaligus menyingkirkan peran lembaga wakaf Islam yang secara historis diberi mandat mengelola masjid tersebut.
Yaqub juga menyinggung akar historis peran Yordania dalam penjagaan tempat-tempat suci. Pada 1924, para tokoh Al-Quds memberikan mandat penjagaan tempat-tempat suci kepada Hussein bin Ali. Mandat itu, menurutnya, kemudian ditegaskan kembali dalam Perjanjian Damai Wadi Araba serta perjanjian 2013 antara Abdullah II dan Mahmoud Abbas.
Selain dimensi hukum dan pengelolaan, Yaqub melihat penutupan Al-Aqsa tidak terlepas dari dinamika politik domestik Israel. Ia menilai partai-partai Zionis religius dan kelompok kanan ekstrem memanfaatkan isu ini sebagai alat kampanye menjelang pemilu yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, dengan narasi bahwa pemerintah Israel telah mengambil langkah “berani” untuk mempertahankan kedaulatan atas situs suci tersebut.
Dalam pandangannya, kebijakan ini juga berfungsi sebagai uji respons terhadap dunia Arab dan Islam. Yaqub menyebut Israel sedang mengukur sejauh mana reaksi resmi negara-negara Arab dan Muslim. Ia menyimpulkan penutupan tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan yang secara langsung melanggar hak umat Islam untuk beribadah.
Pandangan lebih keras disampaikan pakar urusan Al-Quds, Hassan Khater. Ia menilai penutupan Al-Aqsa, terutama jika berlangsung pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, setara dengan “deklarasi perang” terhadap umat Islam. Menurutnya, langkah itu juga merupakan hasil tekanan kelompok-kelompok ekstrem yang dikenal sebagai “organisasi kuil” (Temple groups), yang disebutnya merayakan penutupan tersebut di media sosial.
Khater menekankan bahwa pelarangan shalat pada momen spiritual seperti Ramadhan memiliki dampak emosional dan religius yang besar. Ia juga menyatakan bahwa sebelum penutupan total diberlakukan, penyusupan pemukim Israel ke halaman Al-Aqsa tetap berlangsung selama Ramadhan. Beberapa di antaranya, menurut Khater, mencoba melakukan ritual keagamaan di dalam kompleks, termasuk upaya membawa hewan kurban.
Menurut Khater, penutupan ini menjadi sinyal bahwa Israel berupaya memindahkan kendali penuh Al-Aqsa ke tangannya. Ia memperkirakan langkah lanjutan dapat berupa penempatan pengelolaan masjid di bawah Kementerian Urusan Agama Israel dan perubahan mekanisme pengelolaan secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa pengaturan tempat-tempat suci di Al-Quds selama ini didasarkan pada prinsip status quo yang diakui secara internasional, yang berasal dari abad ke-19 pada masa kekuasaan Ottoman dan mengatur pengelolaan tiga situs suci utama di kota tua Al-Quds, dengan Al-Aqsa sebagai pusatnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Israel Yerusalem, Imad Abu Awad, menilai penutupan Al-Aqsa hanya satu tahap dari proses panjang. Ia mencatat bahwa dalam tiga dekade terakhir, Israel secara bertahap mengubah situasi di dalam kompleks tersebut. Pada 1990-an, hampir tidak ada pemukim yang memasuki Al-Aqsa, namun kini jumlahnya meningkat drastis. Dalam dua tahun terakhir saja, sekitar 60 ribu pemukim tercatat masuk ke kawasan itu.
Abu Awad juga menyebut sejumlah fatwa rabinik mulai melegitimasi kehadiran dan ibadah Yahudi di dalam kompleks, sesuatu yang sebelumnya dianggap tabu dalam tradisi Yahudi. Ia menilai perkembangan tersebut mengarah pada tahapan yang lebih berbahaya, termasuk kemungkinan pemotongan sebagian area Al-Aqsa untuk membangun sinagoga. Ia bahkan memperingatkan target yang lebih besar, yakni menghancurkan Kubah Batu dan membangun kuil di lokasi yang diklaim.
Abu Awad menggambarkan situasi saat ini sebagai titik belok yang berbahaya. Menurutnya, apabila peran Palestina dihapus dari pengelolaan kompleks Al-Aqsa dan peran wakaf Yordania dipinggirkan, perubahan radikal terhadap status masjid dapat terjadi. Ia menyebut beberapa faktor yang dinilainya membuat Israel merasa momentumnya tepat, yakni kondisi kawasan yang lemah, perhatian internasional yang terpecah, serta rasa percaya diri tinggi pemerintah Israel saat ini.
Ia memperingatkan bahwa perubahan terhadap status Al-Aqsa telah berjalan perlahan hampir tiga dekade dan, tanpa intervensi serius dari pihak-pihak terkait, proses itu dapat mencapai titik yang tidak lagi bisa dibalik. Abu Awad menyatakan bukan mustahil suatu pagi publik mendapati Kubah Batu telah dihancurkan atau sebagian Al-Aqsa diratakan.

