PALEMBANG — Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Sumatera Selatan menanggapi aturan terkait musik remix. PDJI Sumsel menyatakan bahwa peraturan daerah (perda) yang ada tidak memuat larangan bagi DJ untuk tampil di ruang terbuka (outdoor).
PDJI Sumsel juga kembali menggelar diskusi sebagai bagian dari upaya membahas isu tersebut.