Pemerintah Kota Banjarmasin menyoroti maraknya kafe di kawasan Jalan Hasanuddin H.M yang memanfaatkan trotoar sebagai area usaha, bahkan hingga dijadikan panggung live musik. Praktik tersebut dinilai merampas hak pejalan kaki dan dilakukan tanpa koordinasi maupun izin resmi dari pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, menyayangkan tindakan pelaku usaha yang menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan bisnis. Ia menegaskan trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya sebagai area usaha dinilai melanggar aturan.
“Trotoar itu hak pejalan kaki, tidak boleh dipakai untuk kegiatan usaha. Apalagi sampai dijadikan panggung live musik. Itu jelas tidak sesuai aturan,” kata Isa saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Isa menjelaskan, Pemko Banjarmasin sebenarnya memiliki rencana menjadikan kawasan Jalan Hasanuddin H.M sebagai zona khusus kuliner. Namun, rencana tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kuliner di ruas jalan itu masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan koordinasi lintas sektor di lingkungan Pemko Banjarmasin. Karena itu, selama SK belum terbit, trotoar tidak boleh dimanfaatkan untuk berjualan.
“Memang ada rencana menjadikan kawasan itu sebagai kawasan kuliner, tetapi SK-nya belum terbit karena masih perlu koordinasi lintas sektor. Jadi selama SK itu belum ada, trotoar tidak boleh dimanfaatkan untuk berjualan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pembiaran terhadap penggunaan trotoar untuk usaha berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha lain yang tetap mematuhi aturan.
Untuk itu, Pemko Banjarmasin menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik tersebut. “Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan kecemburuan bagi pelaku usaha lain yang tidak menggunakan trotoar. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penindakan,” pungkas Isa.

