BERITA TERKINI
PN Tanjungbalai Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara PMH No. 58/PDT.G/2025/PN Tjb, Kuasa Tergugat I Ajukan Eksepsi Kewenangan

PN Tanjungbalai Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara PMH No. 58/PDT.G/2025/PN Tjb, Kuasa Tergugat I Ajukan Eksepsi Kewenangan

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggelar pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 58/PDT.G/2025/PN Tjb pada Rabu (11/3/2026). Pemeriksaan dilakukan pada objek sengketa yang berada di Jalan Doktor Sutami, Kelurahan Pajak, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kuasa hukum Tergugat I, Beriman Panjaitan, menjelaskan pemeriksaan setempat merupakan sidang di luar gedung pengadilan yang dilakukan majelis hakim untuk melihat langsung objek perkara, umumnya tanah atau benda tidak bergerak. Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan letak, luas, batas, dan kondisi nyata objek sengketa, sekaligus menghindari putusan yang berpotensi tidak dapat dieksekusi. Ia menyebut dasar pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/180 RBg serta Pasal 211–214 Rv.

Dalam agenda tersebut, pihak yang hadir antara lain majelis hakim, panitera, penggugat, dan tergugat. Beriman menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan setempat menjadi bagian dari fakta persidangan. Ia berharap temuan di lapangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Beriman juga menyampaikan posisi Tergugat I, yang disebut sebagai istri almarhum Pandapotan Hutabarat—salah satu ahli waris almarhum Nasip Hutabarat. Tergugat I, kata dia, membantah dan menolak seluruh dalil serta petitum dalam gugatan penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam eksepsi.

Dalam eksepsinya, Tergugat I mengajukan keberatan kompetensi absolut dengan alasan gugatan dinilai mengandung unsur sengketa tata usaha negara. Berdasarkan itu, Tergugat I meminta majelis menyatakan PN Tanjungbalai tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara, serta memohon agar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Tergugat I juga menolak sejumlah uraian penggugat terkait pengelolaan dan penjualan dua bidang tanah yang disebut berada di lokasi yang sama, masing-masing seluas 1.590 m² dan 2.008 m². Dalam jawaban yang disampaikan, Tergugat I menyatakan mengetahui dari almarhum suaminya bahwa para ahli waris telah sepakat menjual harta peninggalan almarhum Nasip Hutabarat untuk dibagi kepada seluruh ahli waris, termasuk dengan pembuatan surat kuasa kepada almarhum Pandapotan Hutabarat pada 1 Agustus 2018 yang diketahui lurah setempat.

Terkait tuduhan penjualan tanpa sepengetahuan ahli waris lain, Tergugat I menyatakan persoalan utama yang terjadi adalah “surat tertukar” dalam proses transaksi, serta menyebut urusan penerbitan akta jual beli (AJB) dan proses balik nama berada pada tahapan di notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menyatakan setelah suaminya meninggal, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan dan berada di Pekanbaru.

Selain kompetensi absolut, Tergugat I turut mengajukan eksepsi bahwa gugatan penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel), termasuk keberatan mengenai ketidakjelasan objek sengketa dan adanya kontradiksi antara posita dan petitum. Dalam bagian ini, Tergugat I merujuk pada pendapat ahli hukum acara perdata serta beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang, menurutnya, menegaskan konsekuensi gugatan yang tidak jelas dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara ini masih berproses di PN Tanjungbalai, termasuk pemeriksaan setempat yang dilaksanakan untuk memastikan kondisi faktual objek sengketa sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan.