PATI — Jajaran Polsek Tayu mengamankan sembilan remaja yang berkeliling menggunakan kendaraan pikap sambil memutar musik keras menjelang waktu sahur di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Selasa (17/3/2026) dini hari. Aksi tersebut sempat dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu waktu istirahat selama Ramadan.
Patroli multi sasaran dipimpin KA SPKT II Polsek Tayu AIPTU Ali Mayar bersama anggota piket Regu II sekitar pukul 02.30 hingga 03.00 WIB. Saat melintas di Jalan Lingkar Tayu, turut Desa Tendas, petugas mendapati sebuah kendaraan pikap membawa satu unit sound system yang memutar musik dangdut dan DJ dengan volume tinggi.
Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara musik dari kendaraan tersebut yang berkeliling sejak dini hari.
“Petugas menerima aduan warga karena suara musik dari sound system tersebut sangat keras dan berkeliling sejak dini hari sehingga mengganggu ketertiban masyarakat yang sedang beristirahat menjelang sahur,” ujar AKP Aris Pristianto.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan satu botol minuman keras jenis arak ukuran besar di dalam kendaraan. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa para remaja yang berada di kendaraan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan, sound system, serta sembilan remaja untuk didata dan dimintai keterangan di Mapolsek Tayu. Kesembilan remaja tersebut masing-masing berinisial MAM (15), MKA (17), KDES (15), S (21), FAH (15), ADRA (14), MNK (16), RA (16), dan AR (22). Mereka diketahui berasal dari Desa Dumpil, Kecamatan Dukuhseti, dan masuk ke wilayah Kecamatan Tayu menggunakan kendaraan pikap sambil memutar musik keras.
AKP Aris menjelaskan, kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena selain memutar musik dengan volume tinggi, rombongan itu juga berkeliling di jalan umum menjelang waktu sahur. Ia menyebut tindakan itu juga melanggar kesepakatan bersama Forkopimcam Tayu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh kepala desa yang telah disepakati menjelang Ramadan.
Dalam rapat koordinasi tingkat kecamatan, kata dia, telah disepakati bahwa penggunaan sound system berkapasitas besar yang diputar di jalan umum dengan volume keras tidak diperbolehkan selama Ramadan. “Kesepakatan tersebut dibuat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Polsek Tayu, lanjut AKP Aris, akan meningkatkan patroli cipta kondisi pada malam hingga dini hari untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya pada malam hari. Polisi memberikan pembinaan kepada para remaja tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.

