Sintang—Polres Sintang menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Rabu (5/3) malam. Aduan tersebut berkaitan dengan suara musik berlebihan dari sejumlah kafe di sepanjang ruas Jalan Masuka yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama pada malam hari.
Setelah menerima laporan, personel Polres Sintang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan secara humanis. Di tempat kejadian, petugas menemukan beberapa kafe yang memutar musik dengan volume cukup keras.
Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan berdialog langsung dengan pemilik maupun pengelola kafe. Dalam dialog tersebut, personel menyampaikan teguran serta mengimbau agar volume musik disesuaikan sehingga tidak mengganggu ketenangan masyarakat di sekitar.
Selain itu, para pemilik usaha diingatkan untuk tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., mengatakan layanan 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun keluhan terkait gangguan kamtibmas yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat oleh personel di lapangan,” ujar Sanny.
Ia menambahkan, Polres Sintang mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam menangani laporan masyarakat. “Kami mengedepankan pendekatan dialogis kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” katanya.
Melalui respons cepat tersebut, Polres Sintang berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sintang.

