Personel Polsek Buay Madang Timur (BMT) mendatangi acara resepsi pernikahan warga di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu (27/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan imbauan terkait larangan pemutaran musik bergenre remix, house, dan DJ dalam kegiatan keramaian.
Imbauan disampaikan dalam operasi penertiban yang dipimpin Bhabinkamtibmas Bripka Nur Holik bersama Ba Polsek BMT Brigadir Tedy Heryadi sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas memberikan edukasi kepada tuan rumah bernama Sartono, kru hiburan orgen tunggal “Cayla Entertainment”, serta para tamu undangan yang hadir.
Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo menyatakan larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, musik remix dan sejenisnya kerap memicu gangguan kamtibmas, termasuk konflik sosial dan peredaran narkoba.
Iptu Swisspo menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan apabila imbauan tidak dipatuhi. Ia menyebutkan, jika masih ada penyelenggara yang memutar musik remix, polisi dapat membubarkan acara, menyita alat musik orgen tunggal, serta memproses hukum tuan rumah maupun pemilik hiburan.
Meski tuan rumah telah mengantongi izin keramaian, pihak kepolisian mewajibkan penandatanganan surat pernyataan sebagai jaminan tidak adanya musik remix selama acara berlangsung. Langkah ini ditujukan untuk menjaga ketertiban lingkungan, menghindari kebisingan berlebih, serta mendorong sikap saling menghormati antarwarga.
Rangkaian sosialisasi disebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.