Kontribusi royalti musik dari sejumlah provinsi di wilayah Sulawesi tercatat mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan data dari laman resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Sulawesi Selatan menjadi penyumbang royalti terbesar dibanding provinsi lain di kawasan tersebut.
Sulawesi Selatan membukukan kontribusi royalti sebesar Rp573.247.500. Nilai ini berasal dari berbagai sektor usaha yang memanfaatkan karya musik secara komersial, dengan porsi terbesar datang dari usaha karaoke sebesar Rp428.400.000. Kontribusi lainnya berasal dari hotel dan fasilitas hotel Rp92.000.000; restoran, kafe, bistro, klub malam, dan diskotek Rp35.280.000; konser musik Rp11.315.000; pameran dan bazaar Rp4.500.000; serta pertokoan Rp1.752.500.
Di bawah Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara mencatat kontribusi royalti sebesar Rp470.965.000. Sumbangan terbesar juga berasal dari usaha karaoke sebesar Rp268.800.000, disusul hotel dan fasilitas hotel Rp96.000.000; pertokoan Rp60.160.000; restoran, kafe, bistro, klub malam, dan diskotek Rp40.680.000; pusat rekreasi Rp2.925.000; serta konser musik Rp2.400.000.
Sulawesi Tenggara berada di posisi berikutnya dengan kontribusi royalti sebesar Rp459.800.000. Perolehan tersebut berasal dari karaoke Rp399.600.000; pertokoan Rp35.000.000; hotel dan fasilitas hotel Rp18.000.000; serta bioskop Rp7.200.000.
Sementara itu, Sulawesi Tengah mencatat kontribusi royalti sebesar Rp241.510.000. Angka tersebut berasal dari karaoke Rp193.200.000; hotel dan fasilitas hotel Rp38.000.000; konser musik Rp6.950.000; serta restoran, kafe, bistro, klub malam, dan diskotek Rp3.360.000.
Adapun Gorontalo membukukan kontribusi royalti sebesar Rp18.000.000 yang seluruhnya berasal dari sektor hotel dan fasilitas hotel. Sementara Sulawesi Barat tercatat belum memberikan kontribusi.
LMKN menegaskan komitmennya menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Dalam kerangka regulasi tersebut, LMKN memiliki mandat untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pengelolaan royalti atas pemanfaatan karya cipta dan hak terkait, khususnya di bidang musik dan lagu.
LMKN menyatakan pendistribusian royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. LMKN juga melakukan verifikasi data royalti secara menyeluruh untuk memastikan akurasi penggunaan karya serta ketepatan penyaluran hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

