Satpol PP Kota Pekanbaru menindak sejumlah pelaku usaha hiburan yang masih beroperasi selama Bulan Ramadan 1447 H. Penindakan dilakukan karena aktivitas tersebut dilarang beroperasi selama Ramadan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyebut hingga Minggu (15/3/2026) pihaknya telah menindak sekitar 13 pelaku usaha. Jenis usaha yang ditindak beragam, mulai dari live musik, warung remang-remang, hingga tempat biliar.
Menurut Yuliarso, pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain restoran yang masih memutar live musik. Selain itu, petugas juga mendapati warung remang-remang yang menjual minuman alkohol tanpa izin.
Satpol PP juga menemukan tempat biliar yang tetap beraktivitas meski ada larangan beroperasi selama Ramadan. Di sisi lain, masih ada warnet serta rental PlayStation (PS) yang tetap buka pada bulan puasa.
“Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini jadi catatan ke depannya,” ujar Yuliarso.
Ia menegaskan, Satpol PP akan memberikan sanksi terhadap pelanggar SE tersebut. Sejauh ini, penindakan yang paling banyak diberikan berupa teguran keras. Namun, Yuliarso menyebut sanksi terberat dapat berupa penutupan permanen tempat usaha, terutama bagi pelaku usaha yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita akan ambil tindakan tegas, sekaligus menyampaikan kepada wali kota terkait kondisi ini,” pungkasnya.

