JAKARTA — Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan berlanjut setelah Lebaran. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada 31 Maret 2026.
Sebelum memasuki tahap tersebut, persidangan pada Selasa (10/3/2026) digelar dengan agenda lanjutan berupa pembuktian terakhir dari pihak tergugat. Dalam sidang itu, kubu Reza Gladys menyerahkan tambahan alat bukti kepada majelis hakim.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan 14 dokumen sebagai bagian dari total bukti yang diajukan. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut disampaikan karena bersifat autentik.
“Agenda hari ini adalah penambahan alat bukti dari kami Tergugat I dan Tergugat II. Ini tentang penambahan alat bukti karena kami ingin menyampaikan alat bukti itu yang bersifat autentik,” kata Julianus Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak tergugat menyatakan optimistis bukti yang diajukan dapat menyangkal gugatan senilai Rp244 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menanggapi belasan dokumen yang diserahkan pihak tergugat dengan mempertanyakan keabsahannya di mata hukum.

