BERITA TERKINI
12 Gending Tradisi Banyuwangi Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

12 Gending Tradisi Banyuwangi Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Banyuwangi resmi mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat KIK ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam agenda Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung pada Selasa, 12 Mei 2026. Sertifikat tersebut diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah perlindungan hukum atas identitas budaya bangsa di tengah arus globalisasi.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Supratman.

Adapun 12 gending Banyuwangi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi pencatatan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti keseriusan Banyuwangi dalam menjaga serta menginventarisasi kekayaan budaya lokal.

“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang membantu proses pencatatan KIK musik tradisional Banyuwangi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan pihaknya akan terus mendorong perlindungan terhadap aset budaya daerah di Jawa Timur. “Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ujarnya.

Dengan pencatatan tersebut, masyarakat Banyuwangi memperoleh perlindungan hak moral dan ekonomi atas karya budaya tradisionalnya. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah potensi klaim sepihak dari pihak luar, sekaligus memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).