BERITA TERKINI
60 Warga Binaan Lapas Pekalongan Ikuti Rehabilitasi Narkotika Berbasis Therapeutic Community Selama Enam Bulan

60 Warga Binaan Lapas Pekalongan Ikuti Rehabilitasi Narkotika Berbasis Therapeutic Community Selama Enam Bulan

Kota Pekalongan—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan mengikutsertakan 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Program Rehabilitasi Narkotika Berbasis Therapeutic Community (TC) selama enam bulan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pengembangan bagi narapidana pecandu narkoba.

Pembukaan program berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Pekalongan, Selasa (25/5/2021), dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji R.

Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya perwakilan BNN Kabupaten Batang, Polres Pekalongan Kota, Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, kepala UPT pemasyarakatan se-Kota Pekalongan, serta Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Pintar Al Ma'laa Kota Pekalongan.

Dalam sambutannya, Yuspahruddin menyampaikan bahwa program rehabilitasi sosial bagi WBP bertujuan memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial bekas pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Ia juga mengibaratkan proses perubahan sebagai transformasi elang yang membutuhkan perjuangan untuk kembali menjadi lebih kuat.

Yuspahruddin menyebutkan, saat ini terdapat 66 lapas dan rumah tahanan yang telah melaksanakan rehabilitasi terhadap 26.544 WBP. Ia berharap program rehabilitasi dapat meningkatkan kualitas kesehatan WBP, baik secara biologis, psikologis, maupun sosial, sehingga mereka terbebas dari ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta memiliki produktivitas dan kualitas hidup yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan Agus Heryanto menjelaskan bahwa peserta rehabilitasi berjumlah 60 orang dari total 255 WBP di lapas tersebut. Pihak lapas juga menyiapkan blok khusus rehabilitasi yang terpisah dari blok hunian lainnya. Program rehabilitasi sosial ini dilaksanakan dalam satu tahap selama enam bulan.

Agus menyebut blok khusus tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang perawatan kesehatan, musholla, ruang house keeping, dan kantin. Ia menekankan pentingnya kesungguhan dan komitmen peserta selama mengikuti program agar dapat hidup lebih sehat dan terbebas dari ketergantungan narkotika.

Menurut Agus, hampir 70 persen penghuni rutan dan lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkoba, termasuk di Lapas Kelas IIA Pekalongan. Ia berharap kesempatan rehabilitasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta.