JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi bentroknya agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Chromebook dengan jadwal operasi yang sama-sama dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah pembacaan tuntutan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal serta apakah akan dilakukan penjemputan terhadap Nadiem. Menurut Anang, hal tersebut akan ditentukan dalam persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim.
“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang menambahkan, hingga saat ini agenda persidangan masih tercatat untuk pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026). “Agenda besok kalau tidak salah kan tuntutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan bahwa per 12 Mei 2026, majelis hakim telah mengalihkan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Dengan status tersebut, Nadiem tidak dapat keluar dari rumah tanpa izin majelis hakim dan penuntut umum.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang.