BERITA TERKINI
ADI: Rata-rata Gaji Dosen di Indonesia Rp3,36 Juta per Bulan

ADI: Rata-rata Gaji Dosen di Indonesia Rp3,36 Juta per Bulan

Rata-rata gaji dosen di Indonesia disebut hanya mencapai Rp3,36 juta per bulan. Angka tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5/2026).

Dalam keterangan itu, ADI menilai besaran penghasilan tersebut membuat sebagian dosen harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

ADI juga membandingkan rata-rata gaji dosen di Indonesia dengan sejumlah negara Asia Tenggara. Disebutkan, gaji dosen di Singapura mencapai sekitar Rp85,5 juta per bulan, Thailand Rp21,9 juta, dan Filipina Rp7,6 juta, sementara Indonesia berada di angka Rp3,36 juta per bulan.

Di sisi lain, terdapat rujukan lain mengenai penghasilan dosen. Mengacu pada portal ketenagakerjaan Indeed dan Jobstreet, total penghasilan dosen disebut berada pada kisaran Rp5,5 juta hingga Rp8,5 juta per bulan. Untuk perguruan tinggi swasta, besaran penghasilan dinyatakan dapat bergantung pada jenjang pendidikan dosen, jabatan akademik, jumlah jam mengajar, serta reputasi perguruan tinggi.

Penulis naskah opini dalam berita ini, Syarifudin Yunus—dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) sekaligus pegiat literasi—menyebut pengalaman mengajar lebih dari 30 tahun di kampus swasta di Jakarta sejalan dengan gambaran tersebut. Ia menilai, di balik tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penghasilan dosen masih tergolong rendah dan belum mencerminkan penghidupan yang layak.

Menurutnya, tekanan ekonomi dapat berdampak pada kinerja akademik dosen, mulai dari berkurangnya energi untuk inovasi hingga kualitas pengajaran yang tidak maksimal. Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi membuat riset tertinggal dan inovasi berjalan lambat, sehingga kampus sulit bersaing di tingkat global.

Pemerintah disebut telah menjalankan program sertifikasi dosen (serdos) sebagai proses penilaian formal untuk pengakuan profesional dosen. Program itu bertujuan memastikan kelayakan dosen dalam menjalankan Tri Dharma sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Dalam pelaksanaannya, dosen perlu memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen) setiap semester untuk memperoleh tunjangan fungsional.

Namun, terdapat ketentuan tambahan berupa kewajiban mengikuti pelatihan 20 jam pelajaran (JP) per tahun sebagai syarat pencairan dana serdos. Jika tidak dipenuhi, dana serdos disebut tidak dapat dicairkan. Penulis menilai ketentuan itu dapat menjadi tambahan beban, meski dipandang sebagai upaya peningkatan kualitas dan pengembangan diri dosen.

Di bagian akhir, penulis menekankan pentingnya kesejahteraan dosen dipandang sebagai investasi strategis untuk kemajuan pendidikan tinggi. Ia juga menyoroti kondisi sebagian dosen swasta yang disebut menghadapi ketidakpastian masa pensiun dan berpotensi mengalami kesulitan finansial di hari tua. Menurutnya, jika dosen dapat hidup layak, kualitas pengajaran, produktivitas riset, dan daya saing lulusan akan lebih kuat, sehingga berdampak pada kemajuan negara.