BERITA TERKINI
Anggota LMK ARDI Keluhkan Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Soroti Perubahan Skema di LMKN

Anggota LMK ARDI Keluhkan Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Soroti Perubahan Skema di LMKN

Jelang Idulfitri 2026, sejumlah pencipta dan pelaku musik yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI) menyatakan keresahan karena royalti hak terkait periode 2025 belum dicairkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Para pencipta lagu menilai kondisi tersebut merugikan karena, menurut mereka, royalti periode Januari–Juni 2025 semestinya sudah dicairkan pada Agustus 2025, sedangkan periode Juli–Desember 2025 paling lambat pada Januari 2026. Namun hingga kini, mereka menyebut belum ada pencairan royalti untuk hak terkait dangdut pada periode 2025.

Pedangdut Ikke Nurjanah mengatakan, ARDI biasanya sudah menuntaskan distribusi royalti kepada anggotanya pada masa puasa menjelang Idulfitri. Namun, kebijakan LMKN saat ini membuat anggota ARDI belum menerima haknya. “Kami terdampak akibat pola distrisbusi baru yang diterapkan LMKN dan merasa dirugikan oleh sistem yang berlaku,” kata Ikke Nurjanah, Kamis (19/3/2026).

Ikke juga menyinggung pergantian komisioner LMKN dari jilid tiga ke jilid empat yang disebutnya dipilih langsung oleh Menteri Hukum. Menurutnya, pergantian tersebut membawa perubahan signifikan di seluruh lembaga manajemen kolektif (LMK).

Ia menyebut salah satu kebijakan yang diterapkan sejak Agustus 2025 adalah penghentian kinerja LMK yang sebelumnya menjadi wakil LMKN untuk melakukan penarikan royalti di berbagai sektor. Selain itu, terdapat perubahan pola rumusan pembagian royalti dari mekanisme konsensus—yang didasarkan pada kesepakatan bersama seluruh LMK—menjadi proxy atau berbasis “data pakai”.

Perubahan lain yang disoroti adalah peniadaan UPA (unplugged performers allocation), yang sebelumnya diberikan kepada seluruh anggota terdaftar di LMK untuk karya yang tidak terdeteksi pemakaiannya.

Menurut pernyataan tersebut, pola distribusi yang dibentuk LMKN saat ini dinilai merugikan banyak pihak, terutama hak terkait ARDI. Ikke menyebut, royalti yang biasanya diterima dalam setahun dari sumber analog berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, namun dengan perhitungan versi LMKN kali ini hanya tercatat senilai Rp 25.063.346. “Sungguh ironis mengingat penggunaan lagu dangdut mencakup berbagai sektor di Indonesia,” ucapnya.

Di tengah situasi itu, disebutkan pula bahwa Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan sumbangan kepada anggota RAI dan ARDI sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk kepedulian.