Singaraja—Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima hasil audit independen dari seorang akuntan publik terkait polemik pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Anturan. Dari audit tersebut, laporan keuangan LPD Anturan untuk periode 2019–2021 disimpulkan mendapat opini tidak wajar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, mengatakan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan LPD Anturan masih didalami oleh penyidik pidana khusus. Kejari sebelumnya juga telah meminta Inspektorat Buleleng melakukan audit mendalam dan menyeluruh terhadap pengelolaan LPD Anturan. Namun, di tengah proses audit Inspektorat, Kejari lebih dulu menerima hasil audit dari auditor independen.
Menurut Jayalantara, audit independen itu mencakup dua tahun periode, yakni 2019 hingga 2020. Akuntan publik menyimpulkan laporan keuangan LPD Anturan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, termasuk posisi keuangan per tahun, kinerja keuangan, serta arus kas pada akhir periode.
Jayalantara menyebut salah satu kemungkinan penyebab ketidakwajaran berkaitan dengan kegiatan penjualan tanah kavling yang dilakukan LPD Anturan dan dinilai tidak sesuai dengan bidang usaha. Berdasarkan catatan Kejari Buleleng, kegiatan terkait tanah kavling telah dilakukan sejak 2019.
Meski demikian, Jayalantara menyatakan terdapat persetujuan dari pengurus Desa Adat Anturan atas kegiatan tersebut. Selain penjualan tanah kavling, LPD Anturan juga disebut melakukan pengelolaan tanah kavling yang berasal dari agunan yang diambil alih.
Ia menjelaskan, persoalan yang muncul diduga terkait pencatatan yang tidak jelas mengenai tanah kavling yang dibeli untuk usaha dan tanah kavling yang berasal dari agunan. Hal itu dinilai menjadi salah satu problem utama secara umum.
Terkait apakah opini tidak wajar tersebut otomatis menunjukkan adanya penyimpangan, Jayalantara mengatakan pihaknya belum dapat memastikan. Namun, hasil audit independen itu akan menjadi petunjuk bagi jaksa dalam melakukan pendalaman perkara. Kejari juga tetap meminta Inspektorat melakukan audit yang lebih rinci agar kondisi LPD Anturan dapat diketahui secara jelas.
“Penyimpangan nanti di kesimpulan akhir. Ini juga menjadi petunjuk kami di kelengkapan berkas sehingga jelas dan rinci tentang kondisi LPD yang sebenarnya,” kata Jayalantara.