Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek mulai menyusun agenda kegiatan untuk Maret 2026 dengan menitikberatkan pada dua pembahasan utama, yakni penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pelaksanaan rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengatakan penyusunan agenda dilakukan karena hari efektif kerja pada Maret 2026 hanya tersisa sekitar dua pekan sebelum memasuki libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Meski demikian, DPRD tetap berupaya menjalankan pekerjaan melalui skema bekerja dari rumah.
“Agenda kerja yang kita bahas bersama unsur pimpinan dalam rapat Banmus hari ini menyatakan jika hari aktif di Bulan Maret 2026 ada 2 pekan saja, sebelum libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Meski libur, di tanggal-tanggal itu kita tetap menjalankan Work From Home (WFH),” ujar Subadianto usai rapat Banmus, Senin (02/03/2026).
Menurutnya, penerapan WFH dimaksudkan agar agenda yang telah disusun tetap berjalan dan tidak menimbulkan pekerjaan tertunda. Dalam waktu dekat, DPRD menargetkan pembahasan Raperda Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirampungkan untuk segera diparipurnakan menjadi peraturan daerah.
Subadianto menyebut rapat paripurna terkait Raperda tersebut juga dijadwalkan digelar sebagai tindak lanjut dari paripurna sebelumnya. “Hari ini juga akan dilaksanakan Rapat Paripurna terkait Raperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tindak lanjut dari Paripurna sebelumnya. Rencananya, bulan ini kita akan fokus menyelesaikan pembahasan Raperda itu,” katanya.
DPRD menilai Raperda tersebut penting karena berkaitan dengan perlindungan sosial masyarakat dan kepastian hak-hak pekerja di daerah. Melalui pembahasan yang ditargetkan selesai pada bulan ini, DPRD ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain agenda legislasi, DPRD juga menjadwalkan rapat paripurna LKPJ kepala daerah pada 30 Maret 2026. Subadianto menjelaskan agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
“Selanjutnya, kita akan menggelar Rapat Paripurna LKPJ. DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam selama kurang lebih 1 bulan. Yang jelas, 2 agenda penting itu bisa kita selesaikan pada Maret ini,” kata Subadianto.
Di luar dua agenda utama tersebut, Banmus juga membuka peluang pelaksanaan kunjungan kerja di dalam daerah maupun inspeksi mendadak. Kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh referensi dan data lapangan yang dapat memperkaya materi pembahasan, terutama dalam kerja panitia khusus.
“Kegiatan Kunker dalam daerah atau Sidak akan tetap dilakukan guna mendapatkan referensi. Karena itu menyangkut data yang ada di lapangan untuk menjadi bahan dalam pembahasan Pansus,” ujar Subadianto.

