BERITA TERKINI
Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Data Partai Politik oleh KPU

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Data Partai Politik oleh KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mulai melakukan sejumlah persiapan dalam konteks non-tahapan Pemilu 2029. Persiapan tersebut mencakup upaya pencegahan yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, sekaligus pengawasan terhadap agenda yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan bahwa saat ini KPU Kabupaten Tegal tengah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemutakhiran data partai politik.

Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan uji petik ke sejumlah lokasi, seperti sekolah, pesantren, perguruan tinggi, dan desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih valid dan dapat menjadi data pembanding bagi KPU.

Harpendi menyebut, pihaknya turun ke desa untuk memastikan tidak ada warga yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum dalam data pemilih. Temuan tersebut kemudian dicek ulang melalui layanan Cek DPT Online. Jika nama yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU agar segera mengeluarkannya dari data pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengecekan terhadap pemilih pemula. Saat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, Bawaslu menemukan siswa yang telah berusia 17 tahun atau lebih namun belum terdaftar sebagai pemilih ketika dicek melalui Cek DPT Online. Dalam kondisi demikian, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU agar siswa tersebut dimasukkan ke dalam data pemilih.

Harpendi menuturkan, data pemilih yang menjadi patokan akan digunakan mendekati Pemilu 2029, namun KPU melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya menelusuri siapa saja yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum masuk data, maupun sebaliknya. Dengan demikian, ketika tahapan resmi pemilu dimulai, beban kerja KPU dapat lebih ringan.

Ia juga menekankan bahwa persoalan data pemilih kerap menjadi isu kompleks dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Masalah yang sering muncul antara lain identitas ganda, warga yang sudah meninggal dunia namun masih terdata karena belum adanya akta kematian, dan persoalan lain yang memengaruhi akurasi daftar pemilih.

“Kami ingin memastikan data pemilih benar-benar akurat dan valid. Ketika tidak memenuhi syarat ya tidak masuk daftar pemilih, sebaliknya yang memenuhi syarat harus masuk dalam data pemilih,” kata Harpendi.

Terkait pemutakhiran data partai politik, Harpendi menyampaikan bahwa saat ini belum memasuki tahap pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2029. Namun, KPU Kabupaten Tegal mulai melakukan penelusuran data partai politik, termasuk kepengurusan, kantor, keanggotaan, dan aspek lain yang terkait.

Bawaslu Kabupaten Tegal turut mengawasi proses tersebut dan berencana melakukan roadshow ke partai politik dalam waktu dekat. Agenda itu ditujukan untuk mendorong partai menyiapkan data masing-masing, sehingga ketika pendaftaran peserta Pemilu 2029 dibuka, seluruh persyaratan sudah siap dan lengkap.

Harpendi menyebut, sejauh ini belum ada partai baru yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tegal. Menurutnya, partai yang ada masih didominasi partai-partai lama, dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat disebut sebagai yang tergolong paling baru.