Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar rapat internal pada Senin, 11 Mei 2026. Rapat ini diikuti jajaran pimpinan dan seluruh sekretariat, serta dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.
Rapat internal tersebut dilakukan sebagai sarana koordinasi dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program kerja kelembagaan berjalan optimal. Sejumlah agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat menjadi fokus pembahasan.
Salah satu agenda yang dibahas adalah persiapan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, rapat juga membahas persiapan pelantikan Saka Adyasta Pemilu. Program ini disebut sebagai bagian dari upaya penguatan pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif melalui keterlibatan generasi muda, khususnya anggota pramuka, dalam menanamkan nilai-nilai kepemiluan dan demokrasi.
Agenda lain yang turut dibicarakan adalah rencana pelaksanaan konsolidasi demokrasi bersama partai politik. Kegiatan tersebut dirancang sebagai ruang komunikasi dan penguatan sinergi antara Bawaslu dan partai politik untuk menjaga komitmen terhadap demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas.
Dalam rapat, Harpendi menekankan pentingnya koordinasi serta kesiapan seluruh jajaran untuk mendukung setiap agenda kelembagaan. Ia juga menyoroti perlunya persiapan yang matang agar kegiatan berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi penguatan demokrasi serta pelayanan kelembagaan.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik sekaligus memperkuat kinerja kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pendidikan demokrasi di Kabupaten Tegal.