BERITA TERKINI
Bea Cukai Rilis Desain Pita Cukai 2026 Bertema Alat Musik Tradisional Indonesia

Bea Cukai Rilis Desain Pita Cukai 2026 Bertema Alat Musik Tradisional Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan desain pita cukai baru untuk tahun 2026 dengan mengusung tema budaya Indonesia. Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, sekaligus berfungsi sebagai alat pengawasan, autentikasi produk, dan pengendalian peredarannya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pembaruan desain yang dilakukan setiap tahun menjadi bagian dari penguatan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Melalui peluncuran desain pita cukai terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa pita cukai bukan sekadar tempelan kecil di kemasan rokok atau minuman beralkohol. Pita cukai merupakan tanda resmi negara, identitas keaslian, sekaligus simbol pengawasan yang terus berkembang mengikuti zaman,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Pergantian tema dan desain pita cukai setiap tahun, menurut Bea Cukai, dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan. DJBC menilai, seiring semakin canggihnya modus pelanggaran, inovasi pada desain dan fitur pengamanan juga perlu terus diperbarui.

Ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai mengacu pada Pasal 4 PMK Nomor 52/PMK.04/2020 yang menyatakan penetapannya berada pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Untuk tahun 2026, penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pita cukai menampilkan simbol keindahan alam Indonesia, seperti bunga nusantara (2025) dan ikan yang dilindungi (2024), maka pada 2026 tema yang diangkat adalah “Instrumen Indah Alat Musik Tradisional Indonesia.” Dalam desain ini, sejumlah alat musik tradisional ditampilkan, antara lain gambus, tifa, saron, sasando, dan angklung. DJBC menyebut deretan instrumen tersebut merepresentasikan harmoni dan keberagaman budaya nusantara.

Selain perubahan tema, pembaruan juga terlihat pada warna dasar pita cukai. Skema warna dipertegas untuk membedakan golongan pabrik agar identifikasi di lapangan lebih cepat dan presisi.

Pada hasil tembakau (HT), perubahan warna dilakukan secara menyeluruh. Golongan I berubah dari jingga menjadi biru, Golongan II dari biru menjadi hijau, dan Golongan III menggunakan merah. Sementara itu, pita cukai produk impor didominasi warna jingga. Adapun produk dalam negeri non-HT, seperti rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), menggunakan warna cokelat.

Untuk sektor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), warna juga digunakan sebagai pembeda pengawasan. Produk dalam negeri Golongan B menggunakan cokelat, sedangkan Golongan C berwarna biru. Untuk MMEA impor, Golongan A berwarna ungu, Golongan B merah, dan Golongan C hijau.

Di sisi lain, Bea Cukai menyoroti tantangan yang masih dihadapi, termasuk praktik penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelekatan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi. DJBC menyebut penindakan yang dilakukan kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah menunjukkan pelanggaran tersebut masih terjadi.

Untuk memperkuat kemampuan internal, Bea Cukai menyelenggarakan pelatihan teknis identifikasi keaslian pita cukai 2026 bagi pegawai. DJBC juga mengimbau masyarakat untuk mengenali tampilan baru pita cukai 2026 sebagai langkah sederhana dalam mengidentifikasi keaslian pita cukai.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli, menolak barang kena cukai ilegal, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai guna menjaga keamanan masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” kata Budi.