BERITA TERKINI
Budi Karya Sumadi Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Budi Karya Sumadi Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

JAKARTA — Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih berkoordinasi untuk menyusun jadwal pemanggilan berikutnya. “Mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang, kami masih menunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).

KPK belum merinci tanggal pemeriksaan lanjutan secara resmi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan ulang direncanakan pada Senin (3/3/2026). Sebelumnya, Budi Karya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan perdana, Rabu (18/2/2026), dengan alasan memiliki kegiatan lain yang bersamaan.

Penundaan pemeriksaan ini terjadi di tengah mencuatnya nama Budi Karya dalam sejumlah fakta persidangan. Namanya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg pada perkara terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi mengungkap kronologi pertemuan di ruang kerja menteri pada 10 April 2023. Harno menyebut ia sebelumnya menerima pesan WhatsApp dari ajudan pada 9 April 2023 malam yang memintanya mendampingi menteri untuk menemui anggota Komisi V DPR periode 2019–2024, Sudewo.

Menurut keterangan di persidangan, dalam pertemuan itu Sudewo—yang disebut kini berstatus tersangka dan menjabat Bupati Pati—meminta jatah paket lelang proyek di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Proyek yang disebut meliputi peningkatan jalur kereta Jember–Kalisat senilai Rp150–170 miliar dan Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

Harno juga menyampaikan peran Budi Karya dalam pertemuan tersebut. “Bahwa saat itu Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, dan kemudian Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu lain di Bappenas,” paparnya, mengutip keterangan di persidangan.

Nama Budi Karya juga tertuang dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Harno Trimadi dan PNS Kemenhub Fadliansyah. Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung adanya praktik plotting pekerjaan dari internal kementerian, termasuk arahan agar memfasilitasi pihak tertentu untuk memenangkan proyek.

Salah satu kutipan yang termuat dalam putusan tersebut berbunyi: “Ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu.”

Selain itu, hakim juga mengutip fakta perkenalan dengan Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo, yang disebut sebagai orang dekat menteri. Dalam putusan disebut kelompok tersebut kemudian memenangkan proyek di wilayah Lampegan, Cianjur, serta berpartisipasi menyumbang Rp100 juta dan menggelar kegiatan seminar pada peringatan Hari Perhubungan Nasional.