Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyoroti sejumlah hal yang perlu ditingkatkan setelah pelantikan jajaran direksi dan dewan pengawas (dewas) BPJS Kesehatan. Salah satu agenda yang ia tekankan adalah strategi reaktivasi peserta, termasuk rencana penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan.
"Jaminan sosial memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif, artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan. Inilah esensi pemberdayaan masyarakat," kata Cak Imin di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan BPJS Kesehatan harus memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak berobat atau akses pelayanan, mengingat layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, BPJS Kesehatan juga merupakan ujung tombak jaminan sosial nasional sejalan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
"BPJS hadir agar masyarakat hidup tanpa rasa khawatir. Jangan sebaliknya, masyarakat waswas dengan layanan yang tidak berkualitas," ujarnya.
Cak Imin juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada masyarakat yang tercecer dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menyebut semangat gotong royong sebagai cara untuk menjamin pemerataan akses. Selain itu, ia mendorong kolaborasi BPJS Kesehatan dengan kementerian dan lembaga lain guna memastikan akurasi data serta peningkatan kualitas layanan.
Reaktivasi peserta nonaktif
Cak Imin menilai cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sangat tinggi dan perlu dipertahankan. Meski demikian, ia meminta jumlah peserta nonaktif terus ditekan.
"Masyarakat yang tidak aktif menandakan adanya yang tidak mampu bayar. Yang tidak mampu, negara harus hadir membantu pembiayaan. Yang mampu bayar, harus kita pastikan membayar sesuai kemampuannya karena yakin dan percaya kepada BPJS Kesehatan," katanya.
Ia berharap strategi reaktivasi peserta dilakukan lebih terarah dan sistematis.
Penghapusan tunggakan bagi kelompok rentan
Salah satu agenda terdekat yang ditekankan Cak Imin adalah penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan agar mereka dapat kembali menjadi peserta aktif. Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan layanan, termasuk bagi peserta di desa agar merasakan manfaat yang sama seperti peserta di kota.
"Pengelolaan operasional harus efisien, disertai pelayanan digital yang lebih berkualitas dan tidak meninggalkan kesenjangan antar daerah," ujarnya.
Ia turut mengingatkan perlunya pengendalian pembiayaan layanan kesehatan serta pembayaran klaim yang tepat waktu, dengan komitmen bersama lintas kementerian dan lembaga.
"BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat berisiko terlindungi, sehingga mereka punya ruang untuk naik kelas. Inilah bagian dari cita-cita kita bersama," pungkasnya.
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Berikut daftar dewas BPJS Kesehatan untuk lima tahun ke depan:
Stevanus Adrianto Passat (Ketua unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto (anggota unsur pemerintah)
Rukijo (anggota unsur pemerintah)
Afif Johan (anggota unsur pemberi kerja)
Paulus Agung Pambudhi (anggota unsur pemberi kerja)
Sunarto (anggota unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (anggota unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi BPJS Kesehatan
Berikut daftar direksi BPJS Kesehatan untuk lima tahun ke depan:
Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
Akmal Budi Yulianto (Direktur)
Bayu Teja Muliawan (Direktur)
Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
Setiaji (Direktur)
Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
Sutopo Patria Jati (Direktur)

