Pita cukai kerap luput dari perhatian karena ukurannya kecil, namun perannya dinilai penting dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai di Indonesia. Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol. Fungsinya mencakup alat pengawasan, autentikasi produk, serta pengendalian peredaran barang kena cukai.
Memasuki 2026, pita cukai hadir dengan desain baru. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pembaruan desain yang dilakukan setiap tahun merupakan bentuk penguatan komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Menurut Budi, peluncuran desain terbaru juga menegaskan bahwa pita cukai bukan sekadar tempelan di kemasan. “Pita cukai merupakan tanda resmi negara, identitas keaslian, sekaligus simbol pengawasan yang terus berkembang mengikuti zaman,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Pergantian tema dan desain pita cukai setiap tahun, lanjutnya, didorong kebutuhan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan. Seiring semakin canggihnya modus pelanggaran, inovasi pada desain pita cukai juga terus dilakukan.

