BERITA TERKINI
Desentralisasi Fiskal: Mendorong Kemandirian Daerah atau Memperlebar Ketimpangan?

Desentralisasi Fiskal: Mendorong Kemandirian Daerah atau Memperlebar Ketimpangan?

Desentralisasi fiskal adalah kebijakan yang menyerahkan kewenangan pengelolaan sumber daya keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini bertumpu pada prinsip akuntabilitas, serta kesesuaian antara kewenangan belanja (expenditure assignment) dan kewenangan penerimaan (revenue assignment). Tujuannya antara lain mendorong kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi anggaran, dan menghadirkan layanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Secara teori, desentralisasi fiskal dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembangunan daerah karena pemerintah daerah dianggap lebih memahami kebutuhan lokal. Pemikiran ini sejalan dengan teori fiscal federalism yang menekankan bahwa pemerintah daerah dapat lebih efisien dalam penyediaan barang dan jasa publik karena kedekatannya dengan warga. Namun, kebijakan ini juga menyimpan risiko: kesenjangan antar daerah dapat melebar ketika kapasitas fiskal setiap wilayah tidak merata.

Dalam praktik di Indonesia, hasil desentralisasi fiskal tidak seragam. Ada daerah yang mampu memanfaatkan kewenangan fiskal secara optimal, tetapi banyak pula yang masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Perbandingan Surabaya dan Papua kerap dijadikan gambaran ketimpangan tersebut. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Surabaya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp8,32 triliun dari total pendapatan Rp11,66 triliun, dengan transfer pusat sekitar Rp2,90 triliun. Sementara itu, Papua memiliki PAD sekitar Rp525 miliar dari total pendapatan Rp2,32 triliun, dengan Rp1,62 triliun berasal dari transfer pusat. Papua juga menerima dana khusus berupa dana otonomi khusus (dana otsus) yang digunakan untuk mempercepat pembangunan.

Ketimpangan dalam desentralisasi fiskal tidak semata ditentukan oleh tata kelola anggaran, tetapi juga dipengaruhi sejumlah faktor. Papua, misalnya, disebut memiliki kekayaan sumber daya alam lebih besar dibanding Surabaya, namun belum mampu mengonversinya menjadi PAD yang signifikan.

Dari sisi struktur ekonomi, Papua lebih bertumpu pada sektor ekstraktif seperti pertambangan. Pada sektor ini, penerimaan utama dikelola oleh pemerintah pusat, sehingga daerah memperoleh bagian terutama melalui transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH). Sebaliknya, Surabaya memiliki struktur ekonomi yang lebih beragam, berbasis jasa dan perdagangan, yang secara langsung menjadi sumber pajak daerah.

Faktor geografis dan infrastruktur turut memperlebar jarak. Papua dengan kondisi geografis yang sulit menghadapi biaya pembangunan tinggi serta akses ekonomi terbatas, sehingga aktivitas ekonomi lokal tidak berkembang optimal. Surabaya sebagai kota besar dengan infrastruktur memadai dinilai lebih mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat dan stabil.

Perbedaan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan juga disebut berpengaruh. Kemandirian daerah sangat ditentukan oleh kemampuan aparatur dan tata kelola dalam memanfaatkan anggaran serta sumber daya yang ada. Surabaya digambarkan telah menerapkan inovasi pengelolaan anggaran, termasuk digitalisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Di sisi lain, banyak daerah, termasuk Papua, masih menghadapi keterbatasan kapasitas administrasi dan pengawasan sehingga pengelolaan anggaran dinilai belum optimal. Kondisi ini dikaitkan dengan perspektif public choice dari James M. Buchanan, yang menyoroti potensi perilaku aktor yang tidak selalu berorientasi pada kepentingan publik.

Untuk menekan kesenjangan, sejumlah langkah strategis diusulkan. Pertama, penguatan kapasitas sumber daya manusia daerah melalui peningkatan kompetensi aparatur agar kelembagaan lokal mampu merencanakan, mengeksekusi, dan mengevaluasi kebijakan anggaran secara profesional sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan daerah.

Kedua, penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas melalui pemanfaatan teknologi seperti e-budgeting dan e-planning untuk meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi penyimpangan dan risiko penyalahgunaan anggaran.

Ketiga, optimalisasi potensi daerah untuk meningkatkan PAD. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Wallace E. Oates yang menekankan pentingnya daerah aktif menggali potensi lokal agar tidak bergantung pada dana pusat.

Keempat, evaluasi mekanisme transfer pusat agar dana yang disalurkan tidak menciptakan ketergantungan, melainkan mendorong kemandirian secara bertahap. Sinkronisasi belanja daerah dengan sasaran pembangunan nasional juga ditekankan melalui prinsip money follow function, yakni penyerahan tanggung jawab pengeluaran harus diikuti sumber penerimaan yang memadai.

Kelima, peningkatan kualitas dan efisiensi belanja (spending better) dengan mengarahkan belanja daerah pada pelayanan dasar, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, serta pemulihan lingkungan, bukan sekadar belanja rutin atau proyek yang minim dampak.

Pada akhirnya, desentralisasi fiskal dipandang memiliki potensi besar untuk mendorong kemandirian daerah. Namun tanpa dukungan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola yang baik, dan pengawasan memadai, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan antar wilayah. Keberhasilan desentralisasi fiskal, dengan demikian, tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kemampuan daerah mengelolanya secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.