BERITA TERKINI
Dewan Pers Minta Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari Pemanfaatan AI

Dewan Pers Minta Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari Pemanfaatan AI

Jakarta—Dewan Pers meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang secara tegas melindungi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dewan Pers menilai, tanpa perlindungan hukum yang jelas, profesi wartawan dan keberlangsungan perusahaan pers berisiko terdampak.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan karya jurnalistik belum mendapatkan perlindungan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, situasi ini membuat konten berita rentan diserap, diolah, dan disajikan ulang oleh sistem AI tanpa memberikan nilai ekonomi kepada media sebagai produsen utama informasi.

“Solusinya adalah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Dahlan saat berbicara di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dahlan menilai ekosistem media telah berubah secara fundamental. Jika sebelumnya internet lebih berfungsi sebagai medium distribusi, kini AI dapat menarik dan merangkum konten berita sehingga pembaca tidak lagi mengakses sumber aslinya.

“Ini doomsday. Ini hari kiamat. Kalau sampai ke level ini, berita tidak punya nilai ekonomi. Artinya perusahaan pers bisa bubar, dan wartawan bukan lagi profesi yang eksis,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan utama saat ini adalah ketiadaan payung hukum yang secara spesifik mengakui karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi. Karena itu, Dewan Pers mendorong Kementerian Hukum untuk mengambil inisiatif merevisi Undang-Undang Hak Cipta atau menyusun regulasi baru yang memberikan perlindungan tegas terhadap karya jurnalistik, termasuk dalam konteks pemanfaatan oleh teknologi AI.

“Jika Pak Menteri mengambil inisiatif meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi undang-undang, itu terobosan paling penting untuk menyelamatkan pers,” kata Dahlan.

Menurut Dewan Pers, langkah regulatif tersebut dinilai mendesak agar keberlanjutan jurnalisme profesional tetap terjaga di tengah disrupsi teknologi digital yang semakin masif.