Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan alat musik tradisional sebagai tema desain pita cukai tahun 2026. Pembaruan desain dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pita cukai tidak sekadar ditempel pada kemasan rokok atau minuman beralkohol, tetapi merupakan tanda pengaman sekaligus identitas keaslian BKC. “Pita cukai merupakan tanda resmi negara, identitas keaslian, sekaligus simbol pengawasan yang terus berkembang mengikuti zaman,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Budi, pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan BKC, seperti rokok dan minuman beralkohol. Fungsinya mencakup pengawasan, autentikasi produk, serta pengendalian peredaran BKC.
DJBC menyebut pergantian tema dan desain pita cukai setiap tahun didorong kebutuhan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan. Seiring semakin canggihnya modus pelanggaran, desain pita cukai juga dituntut semakin inovatif.
Perubahan tema dan desain ini mengacu pada Pasal 4 PMK 52/2020 yang menyatakan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pada 2026, ketentuan tersebut dituangkan dalam PER-17/BC/2025.
DJBC menjelaskan tema pita cukai pada tahun-tahun sebelumnya kerap menampilkan keindahan alam Indonesia, seperti bunga nusantara (2025) dan ikan yang dilindungi (2024). Adapun pada 2026, desain mengangkat tema instrumen alat musik tradisional Indonesia yang menonjolkan kekayaan visual dan pesan kebangsaan.
Beberapa alat musik tradisional yang ditampilkan dalam desain pita cukai 2026 antara lain gambus, tifa, saron, sasando, dan angklung. DJBC menyebut deretan instrumen tersebut merepresentasikan harmoni dan keberagaman budaya nusantara.
Selain tema, perubahan juga terlihat pada warna dasar pita cukai. Skema warna ditegaskan untuk membedakan golongan pabrik sehingga identifikasi di lapangan dinilai lebih cepat dan presisi. Pada produk hasil tembakau (HT), misalnya, golongan I berubah dari jingga menjadi biru, golongan II bergeser dari biru menjadi hijau, dan golongan III menggunakan merah.
Untuk pita cukai produk impor, warna didominasi jingga. Sementara produk dalam negeri non-HT seperti rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) menggunakan warna cokelat sebagai pembeda di jalur distribusi.
Pada sektor minuman mengandung etil alkohol (MMEA), produk dalam negeri golongan B menggunakan cokelat dan golongan C berwarna biru. Adapun MMEA impor dibedakan dengan warna ungu untuk golongan A, merah untuk golongan B, dan hijau untuk golongan C.
Meski desain baru menonjolkan unsur visual, DJBC mengakui masih ada tantangan berupa praktik penghindaran pajak melalui pelekatan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi. Untuk memperkuat penanganan pelanggaran, DJBC telah menggelar pelatihan teknis identifikasi keaslian pita cukai 2026 bagi pegawai.
DJBC juga mengimbau masyarakat untuk mengenali tampilan baru pita cukai 2026 sebagai langkah sederhana dalam mengidentifikasi keasliannya. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli, menolak barang kena cukai ilegal, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai guna menjaga keamanan masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” kata Budi.

