BERITA TERKINI
DJKI Tegaskan Penguatan Sistem Royalti Musik, LMK yang Melanggar Terancam Dicabut Izinnya

DJKI Tegaskan Penguatan Sistem Royalti Musik, LMK yang Melanggar Terancam Dicabut Izinnya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat aturan sistem royalti musik agar lebih efektif dan akuntabel. Penguatan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa kebijakan terkait royalti berkaitan erat dengan proses transaksi data, mulai dari pengguna hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam skema ini, LMKN disebut menjadi instrumen utama dalam menghitung besaran royalti.

DJKI juga mendorong pelaku usaha dan penyelenggara acara agar tertib melakukan pendataan dan menyampaikannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ke depan, pengelolaan royalti didorong dilakukan secara digital melalui log sheet elektronik guna meningkatkan akuntabilitas.

Selain itu, DJKI bersama LMKN disebut terus memperkuat sistem penggunaan data dan audit data pencipta lagu, termasuk mekanisme distribusi royalti. DJKI menyatakan bahwa apabila terdapat LMK yang tidak tertib dan melanggar aturan, izin operasionalnya dapat dicabut.