BERITA TERKINI
DPR: Belum Ada Usulan Kembalikan UU KPK ke Ketentuan Lama

DPR: Belum Ada Usulan Kembalikan UU KPK ke Ketentuan Lama

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan hingga kini tidak ada usulan yang masuk ke DPR untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ketentuan lama. DPR, kata dia, masih berpegang pada UU KPK yang berlaku saat ini.

Pernyataan itu disampaikan Cucun dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI usai rapat paripurna penutupan masa persidangan. “Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan,” ujar Cucun, Kamis (19/2/2026).

Cucun menambahkan, apabila ke depan ada usulan terkait perubahan UU tersebut, baik dari pemerintah maupun dari DPR, maka prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Menurut dia, ketentuan mekanisme itu tidak hanya berlaku untuk UU KPK, tetapi juga untuk undang-undang lainnya. “UU apapun, bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai undang-undang bukan persoalan selera kekuasaan. Ia menyampaikan hal tersebut saat merespons usulan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju agar UU KPK kembali ke versi lama.

“Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu,” kata Said.

Said juga menyinggung penurunan Indeks Persepsi Korupsi yang menurutnya sudah turun hingga ke “titik nadi”. Ia mengajak semua pihak memperbaiki situasi secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi secara objektif, tanpa mengaitkannya dengan figur tertentu.

“Mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad (mantan Ketua KPK) bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua, karena ini urusan bangsa,” ujarnya.