BERITA TERKINI
DPR Dorong Konsolidasi BUMN Karya, Dana Pensiun Disebut Tak Terhindar dari Dampak Gagal Bayar Obligasi

DPR Dorong Konsolidasi BUMN Karya, Dana Pensiun Disebut Tak Terhindar dari Dampak Gagal Bayar Obligasi

Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, menyatakan dampak gagal bayar obligasi terhadap dana pensiun (dapen) tidak terhindarkan, terutama dana pensiun di lingkungan perusahaan BUMN Karya. Menurutnya, persoalan di sektor ini kompleks sehingga penyelesaiannya membutuhkan waktu dan penanganan berlapis.

Firnando menjelaskan, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 terdapat sekitar 28 sektor yang tengah ditangani. Namun, sektor Karya disebut menjadi satu-satunya yang belum dapat dituntaskan hingga akhir 2025 sehingga harus dibawa ke 2026. Salah satu isu yang disorot adalah obligasi yang mengalami gagal bayar.

Untuk langkah struktural, Firnando mengatakan DPR RI bersama Danantara Indonesia akan mendorong konsolidasi BUMN Karya melalui skema merger. Konsolidasi tersebut ditargetkan membentuk tiga entitas besar, dengan tujuan memperkuat struktur keuangan, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kemampuan pemenuhan kewajiban kepada investor, termasuk dana pensiun.

Target penyelesaian konsolidasi disebut bergeser. Jika sebelumnya ditargetkan rampung pada akhir 2025, kini ditujukan selesai sebelum semester I-2026, seiring kerumitan persoalan yang dihadapi BUMN Karya.

Firnando menekankan, setelah merger diperlukan langkah lanjutan berupa audit menyeluruh guna memetakan kondisi keuangan dan kewajiban secara akurat. Ia juga mendorong penguatan aturan investasi, termasuk terkait pembelian obligasi, agar risiko gagal bayar tidak terulang.

Selain itu, ia menilai penguatan regulasi dan pengawasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting dilakukan, disertai transparansi dan komunikasi intensif dengan DPR RI serta pemangku kepentingan pasar. Firnando mengingatkan konsolidasi tidak boleh sekadar menggabungkan risiko, sehingga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) harus dikedepankan, termasuk memastikan audit berjalan konsisten dan persoalan hukum diselesaikan.

Ia menambahkan, Komisi VI DPR RI akan memantau langkah-langkah yang dilakukan Danantara dan memberi masukan dalam pembahasan RKAP secara rinci. Setelah merger dan penataan menyeluruh, pihaknya berharap kepercayaan investor dapat dipulihkan, risiko sistemik ditekan, serta pengelolaan dana pensiun kembali berada pada jalur yang aman dan berkelanjutan.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bernomor SE.01.00/A.DIR.00462/2025 yang terbit Jumat (28/11/25), disebutkan salah satu BUMN Karya, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), mengalami tekanan arus kas sehingga menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada Desember 2025. WIKA memiliki jadwal pembayaran bunga dan bagi hasil pada 3, 8, dan 18 Desember 2025, yang mencakup Obligasi Berkelanjutan I dan II serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan untuk periode 2020 hingga 2021.