BERITA TERKINI
DPRD Balikpapan Mulai Masa Sidang III 2025/2026, Fokus Bahas KUA-PPAS APBD Perubahan 2026

DPRD Balikpapan Mulai Masa Sidang III 2025/2026, Fokus Bahas KUA-PPAS APBD Perubahan 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi memulai Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung pada 4 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pembukaan masa sidang ini dilakukan melalui rapat paripurna di ruang rapat gabungan pada 4 Mei 2026, setelah sebelumnya digelar paripurna penutupan Masa Sidang II.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, mengatakan DPRD telah menyiapkan sejumlah agenda kerja untuk Masa Sidang III. Salah satu agenda yang dinilai krusial adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan 2026.

Menurut Budiono, rangkaian awal pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 direncanakan mulai berjalan pada Juni. Tahapannya meliputi rapat antara mitra komisi, rapat Badan Anggaran (Banggar), hingga penetapan APBD Perubahan.

Selain pembahasan APBD Perubahan 2026, DPRD juga menjadwalkan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025, serta pembahasan laporan pertanggungjawaban LKPJ 2025. Dalam masa sidang ini, DPRD juga menyiapkan rangkaian awal pembahasan KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2027.

Agenda lainnya adalah penyusunan Peraturan DPRD Balikpapan tentang perubahan kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan (BK). Budiono menyebutkan, seluruh agenda kerja tersebut telah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagai panduan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan.

Budiono menambahkan, agenda rutin seperti reses, dialog warga, dan sosialisasi peraturan daerah tetap dilaksanakan. Ia juga mengimbau seluruh ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menyesuaikan jadwal internal masing-masing dengan agenda prioritas yang telah ditetapkan.

Penyusunan agenda kerja DPRD merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 179, serta ketentuan tata tertib dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Keputusan DPRD terkait agenda kerja dan pembukaan Masa Sidang III disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir, dengan Budiono memimpin langsung rapat paripurna tersebut.

Budiono menyatakan agenda yang disusun menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mendukung perkembangan Kota Balikpapan ke depan.