BERITA TERKINI
DPRD Lombok Tengah Buka Masa Persidangan Ketiga 2025–2026, Sejumlah Ranperda dan Agenda Anggaran Jadi Prioritas

DPRD Lombok Tengah Buka Masa Persidangan Ketiga 2025–2026, Sejumlah Ranperda dan Agenda Anggaran Jadi Prioritas

DPRD Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026.

Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, mengatakan masa persidangan ketiga akan diisi berbagai agenda strategis dan prioritas kelembagaan dalam rangka mengoptimalkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurut dia, agenda tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sejumlah agenda utama yang akan dibahas antara lain rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2027, perubahan Propemperda Lombok Tengah tahun 2026, serta penyusunan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2027 sebagai dasar perencanaan kegiatan legislasi dan kelembagaan DPRD pada tahun anggaran berikutnya.

DPRD juga melanjutkan pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal pemerintah daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha. Pembahasan ini disebut sebagai upaya memperkuat iklim investasi, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan pelayanan publik di daerah.

Selain itu, masa persidangan ketiga turut memuat agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Lombok Tengah pergantian antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 sebagai tindak lanjut terbitnya keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat.

DPRD juga menjadwalkan kegiatan reses pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026 sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung di masing-masing daerah pemilihan.

Di bidang penganggaran, DPRD akan membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. Rangkaian pembahasannya meliputi penyampaian penjelasan kepala daerah, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban kepala daerah, serta pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Agenda lainnya mencakup pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2027, serta pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan penganggaran daerah.

Dalam masa sidang ini, DPRD juga menyiapkan pembahasan Ranperda usul DPRD, di antaranya Ranperda tentang pencegahan pernikahan anak, Ranperda tentang pelindungan dan pemberdayaan kesenian daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Ranperda tentang penanggulangan bencana kebakaran.

Selain itu, DPRD akan membahas nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah, menyesuaikan prioritas program, dan menjamin kesinambungan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Suhadi menekankan, berbagai agenda strategis tersebut memerlukan keseriusan, sinergi, dan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar seluruh proses pembahasan kebijakan berjalan efektif, tepat waktu, dan berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat Lombok Tengah.