DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dalam rapat paripurna internal di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (25/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretariat DPRD, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menyampaikan, Masa Persidangan II sejatinya berakhir pada 19 Mei 2026. Namun rapat paripurna penutupan baru digelar pada 25 Mei 2026 karena agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru rampung pada 24 Mei 2026.
“Secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” kata Watubun.
Watubun mengungkapkan, sejumlah agenda yang belum terlaksana antara lain verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.
Selama Masa Persidangan II, DPRD Maluku menjalankan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra, hingga rapat panitia khusus. DPRD juga menghasilkan produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, serta satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.
Selain agenda kelembagaan, pimpinan dan anggota DPRD turut melakukan pengawasan tahap I dan II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di sejumlah daerah di Maluku. Watubun menegaskan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat.
DPRD Maluku juga terlibat dalam sejumlah agenda strategis daerah, termasuk pembahasan reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, serta kegiatan bersama pemerintah pusat.
Dalam laporan rapat, DPRD Maluku mencatat telah menerima 259 surat masuk selama Masa Persidangan II sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Adapun surat keluar tercatat sebanyak 137 dokumen.
Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, DPRD Maluku menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026, serta pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027.
Selain itu, DPRD juga menjadwalkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, baik usulan pemerintah daerah maupun usul inisiatif DPRD. Rapat paripurna ditutup dengan pernyataan Watubun yang secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.