Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua agenda utama untuk periode Maret hingga awal April 2026, yakni pelaksanaan reses anggota dewan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing serta tahapan pemeriksaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut.
Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, mengatakan penetapan agenda tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Menurutnya, reses dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 28 hingga 31 Maret 2026.
Silangen menjelaskan, reses bertujuan agar para anggota DPRD dapat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Sekretariat DPRD akan menyiapkan pendamping untuk memfasilitasi anggota dewan yang menjalankan kegiatan reses.
Selain reses, Banmus juga menetapkan tahapan penyelesaian LKPJ Gubernur Sulut. DPRD saat ini menunggu dokumen resmi dari pihak eksekutif dengan batas waktu penyerahan paling lambat 30 Maret 2026.
Silangen menyebut rapat paripurna terkait LKPJ dijadwalkan berlangsung pada April 2026. Setelah paripurna, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.

