JAKARTA — Draf revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta mengusulkan kewajiban bagi penyelenggara pertunjukan untuk membayar royalti sebelum acara digelar, dengan besaran awal minimal 25 persen dari keseluruhan tarif royalti pertunjukan.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dipaparkan dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/1/2026).
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, penyelenggara pertunjukan wajib melakukan pembayaran royalti melalui kementerian atau lembaga yang mengelola kolektif nasional (KMKN). Selanjutnya, Pasal 10 ayat (2) mengatur pembayaran dilakukan sebelum pelaksanaan pertunjukan dengan mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada KMKN, paling sedikit 25 persen dari keseluruhan tarif royalti pertunjukan.
Sisa pembayaran royalti wajib diselesaikan setelah pertunjukan digelar. Adapun Pasal 10 ayat (3) menyebutkan penyelenggara pertunjukan harus menyelesaikan pembayaran royalti paling lambat 30 hari setelah pertunjukan selesai.
Sementara itu, mekanisme pembayaran dan penetapan tarif royalti akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (4).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan, Pasal 10 secara khusus mengatur mekanisme pengumpulan (collecting) royalti, bukan pendistribusian kepada pencipta. Menurut dia, pendistribusian royalti kepada pencipta akan diatur dalam pasal yang berbeda.
Martin menegaskan pemisahan pengaturan tersebut diperlukan agar hak ekonomi pencipta dapat terlebih dahulu terjamin. Ia juga menyatakan KMKN memiliki kewajiban melakukan pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti.
Terkait tarif royalti, Martin menyebut mekanismenya akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur lebih teknis melalui peraturan menteri karena menyangkut aspek teknis yang menjadi kewenangan kementerian terkait.
Usulan pengaturan dalam Pasal 10 tersebut disepakati oleh peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI.

