BERITA TERKINI
Draf Revisi UU Hak Cipta Usulkan Royalti Pertunjukan Dilunasi Maksimal 30 Hari Setelah Acara

Draf Revisi UU Hak Cipta Usulkan Royalti Pertunjukan Dilunasi Maksimal 30 Hari Setelah Acara

JAKARTA — Draf revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta mengusulkan kewajiban bagi penyelenggara pertunjukan untuk melunasi pembayaran royalti paling lambat 30 hari setelah pertunjukan selesai digelar.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dipaparkan dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Dalam Pasal 10 ayat (3) disebutkan, penyelenggara pertunjukan harus menyelesaikan pembayaran royalti melalui Kementerian atau lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) paling lambat 30 hari setelah pertunjukan berakhir.

Selain pelunasan setelah acara, draf tersebut juga mengatur pembayaran royalti awal sebelum pertunjukan berlangsung. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan pembayaran dilakukan sebelum pelaksanaan pertunjukan dengan mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada KMKN, dengan pembayaran paling sedikit 25 persen dari keseluruhan tarif royalti pertunjukan.

Adapun mekanisme pembayaran dan penetapan tarif royalti direncanakan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (4).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan, Pasal 10 secara khusus membahas mekanisme pengumpulan (collecting) royalti, bukan pendistribusian kepada pencipta. Menurut dia, pengaturan collecting perlu dipisahkan agar hak ekonomi pencipta dapat terlebih dahulu terjamin, sementara ketentuan mengenai penyaluran royalti kepada pencipta akan diatur dalam pasal yang berbeda.

Martin juga menegaskan bahwa LMKN memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Terkait tarif royalti, ia menyatakan mekanismenya akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur lebih teknis melalui peraturan menteri.

Usulan pengaturan dalam draf tersebut disepakati oleh peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI.