Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi mengantongi surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pencatatan tersebut menempatkan karya-karya itu sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang diakui secara administratif.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas pencatatan tersebut. Ia menyebut langkah ini sekaligus mengukuhkan Banyuwangi sebagai daerah yang progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokal di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Adapun 12 musik tradisional Banyuwangi yang kini tercatat sebagai EBT meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.
Dalam kesempatan yang sama, Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur, yang disebut banyak membantu dan memfasilitasi proses pencatatan KIK untuk wilayah Banyuwangi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencatatan aset budaya daerah. Ia menyatakan Jawa Timur merupakan gudang budaya dan Banyuwangi menjadi salah satu bagian penting yang perlu terus dilindungi.
Haris menambahkan, legalitas pencatatan KIK tersebut memberikan sejumlah manfaat krusial bagi masyarakat adat Banyuwangi, antara lain jaminan hak moral dan ekonomi serta pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar. Selain itu, pencatatan ini turut memperkaya basis data kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).