LINGGA — Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Sastra Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Lingga tahun ini menuai protes dari sejumlah peserta dan pihak sekolah. Ajang yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga itu dipersoalkan karena dinilai tidak berjalan sesuai prosedur dan disebut diwarnai dugaan kecurangan yang melibatkan panitia serta jajaran dinas terkait.
Keberatan terutama muncul setelah adanya perubahan aturan yang disebut dilakukan sepihak di tengah pelaksanaan, tanpa penjelasan yang transparan kepada seluruh sekolah. Sejumlah pihak sekolah mengaku dirugikan karena telah mengikuti ketentuan awal, namun kemudian muncul peserta lain yang diakomodasi setelah batas waktu yang sebelumnya ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia awalnya menetapkan tenggat pendaftaran dan pengumpulan karya dimulai pada 29 April dan berakhir pada 5 Mei. Mayoritas sekolah disebut telah mengirimkan berkas dan karya siswa sebelum batas akhir tersebut sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi yang diumumkan.
Namun setelah penutupan pendaftaran, beberapa sekolah yang tidak mendaftar hingga 5 Mei disebut tiba-tiba masuk dan diterima sebagai peserta. Situasi ini memicu istilah “sekolah ghaib” di kalangan peserta, merujuk pada sekolah yang dinilai muncul di luar tenggat waktu resmi.
Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga menyampaikan alasan bahwa masa pendaftaran telah diperpanjang. Akan tetapi, pihak yang memprotes menilai perpanjangan itu janggal karena disebut tidak disertai surat edaran resmi yang diumumkan kepada seluruh sekolah secara merata.
Ketegangan meningkat setelah panitia dari Dinas Pendidikan mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyudutkan peserta yang mendaftar sesuai jadwal. Panitia disebut menyatakan bahwa karya dari peserta yang mendaftar sebelum 5 Mei “tidak ada yang bagus”, yang kemudian diduga dijadikan pembenaran untuk meloloskan sekolah-sekolah yang masuk setelah tenggat.
Salah satu perwakilan sekolah yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap sikap penyelenggara. Ia menilai penilaian tersebut tidak profesional dan berpotensi melukai mental serta proses kreatif siswa.
“Kami sangat kecewa dengan Dinas Pendidikan. Menilai karya anak-anak kami ‘tidak bagus’ hanya untuk melegitimasi masuknya peserta di luar jalur resmi setelah tanggal 5 Mei adalah tindakan yang melukai mental dan proses kreatif siswa. Ini bukan lagi soal kalah atau menang, tapi soal kejujuran dan sportivitas,” ujarnya.
Reaksi juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL), Dimas Alparezi Bastian, menyoroti pelaksanaan kegiatan tersebut dan menilai adanya peserta yang masuk di luar tenggat tanpa edaran resmi sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lingga.
“Kami mengecam keras tindakan non-prosedural ini. Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga dan panitia harus segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik dan pihak sekolah yang dirugikan dalam waktu dekat. Jangan sampai mental berkompetisi yang sehat pada anak-anak kita dirusak oleh ego birokrasi dan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu,” kata Dimas dalam pernyataannya.
Dimas juga menyatakan IMKL akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia menegaskan, jika tidak ada penjelasan rasional yang berbasis regulasi tertulis dari pihak dinas, mahasiswa siap mengambil sikap lebih lanjut.