BERITA TERKINI
FPK Jawa Timur Usulkan Kewajiban Menyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza pada Hari Musik Nasional

FPK Jawa Timur Usulkan Kewajiban Menyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza pada Hari Musik Nasional

Jakarta — Peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2026 dimanfaatkan kalangan budayawan untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan aturan yang mewajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam versi tiga stanza.

Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur menilai Indonesia Raya yang diciptakan WR Soepratman dengan komposisi tiga stanza mengandung pesan agar masyarakat senantiasa mengingat Indonesia sebagai “Tanah Yang Mulya, Tanah Yang Kaya, Tanah Pusaka, Tanah Yang Suci dan Tanah Berseri”. Namun, menurut FPK, kesadaran tersebut dinilai belum kuat tertanam, terutama di kalangan generasi muda.

Ketua FPK Jawa Timur, Ki Bagong Sabdo Sinukarto, menyebut salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyak warga yang tidak mengetahui syair lengkap Indonesia Raya versi tiga stanza. Ia mengatakan, sebagian warga negara tidak hafal lirik tiga stanza, bahkan beberapa tahun lalu anak-anak disebut lebih hafal mars salah satu partai.

FPK menilai pemahaman atas lirik lengkap dapat menumbuhkan kebanggaan karena berisi doa-doa untuk bangsa. Dalam pernyataannya, Ki Bagong mencontohkan penggalan lirik yang memuat harapan bagi tanah air, bangsa, rakyat, serta keselamatan bagi Indonesia Raya.

Atas dasar itu, FPK berharap Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Pemerintah, atau aturan sejenis yang mengatur kewajiban menyanyikan dan memutar Indonesia Raya tiga stanza.

Usulan tersebut mencakup kewajiban bagi instansi pemerintah sipil maupun militer, serta sekolah di setiap jenjang pendidikan, untuk menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza pada setiap upacara maupun kegiatan resmi lainnya. FPK juga berharap TVRI, stasiun televisi swasta lokal maupun nasional, RRI, serta radio swasta niaga memutar audio dan menayangkan video Indonesia Raya tiga stanza pada jam tertentu.

FPK menyatakan surat usulan itu direncanakan ditembuskan kepada sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.