JAKARTA — Penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Sabtu (31/1/2026) menegaskan kesinambungan antara pemikiran akademiknya dan agenda reformasi pasar modal yang kini dijalankan regulator.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, sebelumnya menaruh perhatian pada isu struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan dalam disertasinya. Fokus tersebut kini menjadi salah satu perhatian OJK dalam upaya memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Pada 2019, Kiki meraih gelar Doktor dari Program Studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM). Disertasinya berjudul “Analisis Dampak Struktur Kepemilikan terhadap Nilai Perusahaan dan Risiko pada Perusahaan yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia” menempatkan struktur kepemilikan, tata kelola, dan manajemen risiko sebagai faktor kunci pembentukan nilai perusahaan serta tingkat kepercayaan pasar.
Dalam kajiannya, ia menyoroti paradoks perkembangan pasar modal Indonesia. Di satu sisi, pasar dinilai tumbuh dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penguatan yang membuat Indonesia cukup kompetitif di kawasan Asia. Namun di sisi lain, kontribusi pasar modal terhadap pembiayaan pembangunan nasional disebut belum optimal.
Saat itu, tingkat partisipasi investor domestik masih sangat rendah, kurang dari 1% populasi. Pada saat yang sama, porsi kepemilikan asing yang relatif besar dinilai menyisakan risiko capital flight. Kondisi tersebut dipandang menunjukkan pasar modal Indonesia belum sepenuhnya menjalankan mandat Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagai sarana pemerataan kesejahteraan melalui partisipasi masyarakat luas.
Melalui penelitian empiris terhadap perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2011–2015, Kiki menganalisis dampak struktur kepemilikan terhadap nilai dan risiko perusahaan. Hasil penelitiannya menunjukkan adanya hubungan negatif antara konsentrasi kepemilikan pada satu pihak dengan nilai perusahaan. Temuan ini menguatkan argumen adanya potensi ekspropriasi oleh pemegang saham mayoritas terhadap pemegang saham minoritas, yang pada akhirnya dapat memengaruhi persepsi risiko dan tingkat kepercayaan investor.
Seiring waktu, tantangan tersebut dinilai masih relevan. Per akhir 2025, jumlah investor pasar modal Indonesia tercatat mencapai 20,32 juta single investor identification (SID). Namun angka ini masih relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang telah melampaui 287 juta jiwa.
Meski menyandang status pejabat sementara (Pjs), posisi yang kini diemban Kiki berada pada titik kendali tertinggi regulator sektor jasa keuangan Indonesia. Dalam perannya, ia memiliki kewenangan strategis dan operasional untuk mengawasi stabilitas perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, pelindungan konsumen, hingga aset kripto.
Dalam kepemimpinannya, Kiki juga menyampaikan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dirancang untuk menjawab tantangan struktural dan memperkuat kepercayaan investor.
Pada pilar likuiditas, OJK mengusung kebijakan free float dengan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% sesuai standar global, disertai masa transisi bagi emiten yang sudah tercatat.
Pada pilar transparansi, fokus diarahkan pada penguatan keterbukaan ultimate beneficial ownership (UBO) serta afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar. OJK juga mendorong penguatan data kepemilikan saham oleh KSEI agar lebih granular dan andal serta selaras dengan praktik global, termasuk peningkatan disclosure kepemilikan.
Sementara pada pilar tata kelola dan penegakan (enforcement), OJK mendorong demutualisasi BEI untuk memperkuat tata kelola dan memitigasi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan. Penegakan aturan dan sanksi juga akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyampaian informasi menyesatkan.
Di sisi emiten, peningkatan standar tata kelola dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan.

