Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat melanjutkan persidangan perkara perdata gugatan menantu perempuan terhadap mertuanya, Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 179/Pdt.G/2025/PN.RAP dan pada Rabu (25/02/2026) memasuki agenda sidang kesimpulan.
Tuimen selaku tergugat menyampaikan bahwa seluruh penjelasan terkait perkara telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan. Ia mengatakan pihaknya telah mengikuti tahapan persidangan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, termasuk menghadirkan saksi-saksi.
Menurut Tuimen, pihak tergugat juga menghadirkan Sukaji untuk memberikan kesaksian tambahan terkait kuitansi yang dijadikan dasar gugatan. Ia menegaskan tidak pernah menggadaikan tanah miliknya dan tidak pernah menerima uang dari pihak penggugat.
Tuimen menyatakan, berdasarkan proses pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan setempat, pihaknya menyimpulkan dalil penggugat tidak benar. Ia juga menyebut sertifikat tanah tidak pernah dipegang penggugat dan kuitansi yang diajukan penggugat diduga palsu.
Dalam keterangannya, Tuimen meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang diajukan agar ia memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Tuimen, Beriman Panjaitan, menjelaskan agenda sidang kesimpulan dalam perkara perdata merupakan tahap akhir setelah pembuktian. Pada tahap ini, penggugat dan tergugat menyerahkan dokumen tertulis yang merangkum hasil persidangan, termasuk dalil, jawaban, dan bukti, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.
Ia menambahkan, penyampaian kesimpulan biasanya dilakukan setelah rangkaian pembuktian dan sebelum putusan, serta dapat dikirim melalui sistem e-court.

