Profesor Aditya Perdana, guru besar tetap bidang pelembagaan politik FISIP Universitas Indonesia, mengusulkan empat agenda utama reformasi guna menahan fenomena democracy fatigue atau kelelahan demokrasi. Ia menjelaskan, kelelahan demokrasi terjadi ketika publik mulai bersikap pasif dan menerima penurunan kualitas demokrasi selama stabilitas tetap terjaga.
Berbicara di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis, Aditya merinci agenda pertama berupa reformasi internal partai politik. Menurutnya, langkah ini mencakup transparansi keuangan, penguatan demokrasi internal, penerapan sistem rekrutmen berbasis merit, serta audit independen.
Agenda kedua adalah reformasi pembiayaan politik. Ia menekankan perlunya transparansi dana kampanye secara real-time, pembatasan sumber dana dari korporasi, dan pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
Agenda ketiga menyasar penguatan penegakan hukum pemilu. Upaya ini, kata dia, dapat dilakukan melalui regulasi yang lebih sederhana, proses penanganan yang cepat dan pasti, serta integrasi penanganan pelanggaran etik dan pidana.
Agenda keempat adalah penguatan ekosistem integritas. Aditya mendorong kolaborasi penyelenggara pemilu dengan organisasi masyarakat sipil (CSO), media independen, dan komunitas akademik.
Selain empat agenda tersebut, Aditya menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik yang dilakukan secara simultan. Ia menilai, perubahan itu diperlukan untuk mengubah insentif kelembagaan yang selama ini mendorong praktik oligarkis dan politik berbiaya tinggi.
Dalam situasi demokrasi yang tertekan, ia juga menyoroti peran aktor non-negara seperti akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, setidaknya ada tiga peran kunci yang dapat dijalankan, yakni menyediakan bukti empiris, menjaga standar integritas publik, serta memperluas imajinasi kebijakan.
“Deliberasi bukan hambatan, melainkan mekanisme koreksi dalam demokrasi. Kritik yang presisi dan berbasis data justru memperkuat legitimasi pemerintahan,” ujar Aditya. Ia menyerukan agar demokrasi Indonesia tidak dibiarkan berjalan tanpa penyangga institusional yang kuat.

