BERITA TERKINI
Hak Cipta Musik di Era Digital dan AI: Dari Kafe hingga TikTok, Penggunaan “Gratis” Kian Dipertanyakan

Hak Cipta Musik di Era Digital dan AI: Dari Kafe hingga TikTok, Penggunaan “Gratis” Kian Dipertanyakan

Musik kini hadir di hampir setiap sudut kehidupan digital dan ruang publik: dari klip video pendek di TikTok, siaran langsung lagu cover di media sosial, hingga daftar putar yang diputar berulang di kafe, klub bir, kedai teh, dan berbagai tempat pertunjukan. Namun, di balik kemudahan akses dan kebiasaan memutar musik sebagai bagian dari hiburan maupun bisnis, isu hak cipta terus mengemuka—sering kali dengan batas yang belum dipahami jelas oleh banyak pengguna.

Selama ini, pelanggaran hak cipta kerap diasosiasikan dengan platform seperti YouTube atau TikTok. Kenyataannya, penggunaan musik tanpa izin juga marak di ruang-ruang offline dan aktivitas komersial sehari-hari. Para komposer menilai praktik tersebut sebagai hilangnya kekayaan intelektual yang terjadi diam-diam dan telah berlangsung bertahun-tahun.

Di lingkungan digital, musik dapat diunduh, diedit, dipotong, di-remix, diunggah ulang, atau dipakai sebagai latar konten hanya dengan beberapa klik. Kemudahan ini membuat sebagian orang menganggap penggunaan musik sebagai hal yang “biasa”, tanpa mempertanyakan apakah pencipta karya telah menerima pembayaran hak cipta atau royalti yang semestinya.

Nguyen Thu Ha (22), mahasiswa di Hanoi, mengaku sering memakai lagu-lagu yang sedang tren untuk video TikTok dan sebelumnya tidak terlalu memikirkan persoalan hak cipta. “Semua orang menggunakannya, jadi saya pikir platform tersebut sudah mengizinkan musik itu. Baru ketika saya melihat beberapa video dengan suara dimatikan atau artis berbicara tentang musik mereka yang digunakan secara ilegal, saya mulai lebih memperhatikan,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di sektor usaha kecil. Tran Gia Huy (24), pemilik kedai kopi di Kota Ho Chi Minh, mengatakan banyak pemilik toko tidak terbiasa mempelajari biaya hak cipta musik. “Setiap toko memutar musik sepanjang hari untuk menciptakan suasana. Sebelumnya, saya hanya berpikir itu adalah kebutuhan bisnis normal dan tidak menyadari bagaimana hal ini berkaitan dengan hak cipta,” kata Huy.

Kompleksitas persoalan meningkat seiring pertumbuhan musik digital. Pelanggaran tidak hanya berupa unggahan ulang di platform video, tetapi juga pemanfaatan lagu untuk menarik perhatian dalam berbagai konteks—termasuk penjualan melalui siaran langsung—tanpa kontrol berarti dari pencipta karya. Dalam situasi ini, satu lagu bisa beredar luas dalam berbagai versi tanpa izin, sementara imbal balik bagi pemilik hak tidak selalu sebanding.

Komposer Vu Cong Minh, dosen di Departemen Musik Sekolah Tinggi Kebudayaan dan Seni Kota Ho Chi Minh (Asosiasi Musik Kota Ho Chi Minh), menilai perkembangan musik digital dan kecerdasan buatan (AI) menghadirkan peluang sekaligus tekanan besar. Di satu sisi, teknologi digital membantu musik menyebar lebih cepat, memudahkan seniman menjangkau publik, dan membuka bentuk kreativitas baru. Namun di sisi lain, penggunaan karya tanpa izin, penyalinan, pengunggahan ulang, serta eksploitasi di platform digital tanpa pembayaran royalti penuh masih kerap terjadi.

Menurut Minh, tantangan baru muncul ketika AI semakin banyak menggunakan data musik untuk melatih model, lalu menghasilkan lagu yang meniru gaya vokal atau teknik penulisan lagu. Ia menilai kerangka hukum saat ini belum benar-benar lengkap untuk menjawab situasi tersebut, sehingga pembaruan metode pengelolaan hak cipta dinilai mendesak.

“Dapat dikatakan bahwa AI bukanlah ‘saingan’ bagi seniman, tetapi tanpa kerangka hukum yang jelas, hak-hak penulis, musisi, dan penampil akan mudah dilanggar. Saya sendiri saat ini menggunakan Suno AI dengan basis berbayar, dan penggunaan AI juga sangat memengaruhi musisi dan penata musik terkait hak cipta produk mereka,” tegasnya.

Minh mengusulkan sejumlah langkah untuk perlindungan jangka panjang di lingkungan digital. Di antaranya penyempurnaan kerangka hukum terkait hak cipta di ranah digital dan AI—terutama mengenai data pelatihan AI dan produk yang dihasilkan AI—serta penguatan teknologi manajemen hak cipta dan sistem pengenalan konten otomatis di platform online. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran publik bahwa menghormati hak cipta bukan semata urusan hukum, melainkan juga budaya dalam menggunakan produk kreatif.

Selain itu, ia mendorong platform digital lebih transparan dalam berbagi pendapatan dan menangani konten pelanggaran hak cipta. Ia juga menilai perlu ada mekanisme kerja sama yang erat antara lembaga pengelola, asosiasi profesi, unit yang mengeksploitasi karya, dan para penulis untuk memastikan perlindungan hak yang lebih efektif.

“Dalam jangka panjang, hal terpenting adalah menciptakan ekosistem di mana para kreator dapat memperoleh penghidupan dari nilai karya seni mereka,” kata Minh.

Ia menambahkan, pengetatan aturan hak cipta—jika diterapkan secara tepat—dapat membantu membentuk pasar musik yang lebih profesional dan sehat. Ketika hak cipta dihormati, seniman dan musisi dinilai akan lebih terdorong untuk berinvestasi secara serius dalam kreativitas. Transparansi pendapatan dari pemanfaatan karya juga dapat meningkat, sekaligus membatasi persaingan tidak sehat dan penggunaan kekayaan intelektual tanpa izin.

Menurutnya, pengelolaan hak cipta yang baik juga dapat memperkuat kepercayaan investor, pelaku usaha, dan platform distribusi dalam berpartisipasi di pasar musik. Pada akhirnya, keberlanjutan industri musik tidak hanya bergantung pada karya yang bagus, tetapi juga pada keadilan dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual para pencipta.