Industri perasuransian Indonesia memasuki 2026 dengan dua agenda besar: memperkuat permodalan dan menyelaraskan standar pelaporan keuangan dengan praktik internasional melalui implementasi IFRS 17 yang telah diadopsi menjadi PSAK 117.
Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar, pelaku industri dinilai perlu memperkuat fundamental bisnis serta manajemen risiko. Isu ini mengemuka dalam iLearn Thematic Webinar bertajuk “2026 Outlook: Update Insurance Regulation and IFRS 17 Implementation in Indonesia” yang digelar oleh Indonesia Re.
Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re, Beatrix Santi Anugrah, menyoroti fragmentasi geopolitik dan potensi perlambatan ekonomi global yang masih memengaruhi sentimen serta arus modal internasional. Menurutnya, pasar modal Indonesia perlu disikapi secara seimbang antara optimisme dan kewaspadaan.
Beatrix menilai fondasi makroekonomi Indonesia relatif terjaga. Namun, perusahaan asuransi dan reasuransi tetap diminta mencermati sinyal eksternal, terutama potensi terbatasnya tambahan arus dana pasif global berbasis indeks dalam jangka pendek. Kondisi tersebut membuat pasar domestik dinilai perlu semakin bertumpu pada kualitas fundamental emiten, pendalaman basis investor dalam negeri, serta perbaikan tata kelola pasar.
Dari sisi global, 2026 diproyeksikan menjadi fase akhir siklus penurunan suku bunga. Inflasi yang lebih terkendali disebut membuka ruang kebijakan moneter yang lebih akomodatif, meski arahnya tetap bergantung pada dinamika ekonomi dunia.
Dalam situasi tersebut, pelaku industri diimbau menjaga disiplin investasi, memperkuat ketahanan arus kas, serta meningkatkan manajemen risiko dan likuiditas. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan standar pelaporan berbasis PSAK 117.
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kurnia Yuniakhir, menegaskan penguatan permodalan menjadi prioritas utama di tengah ketidakpastian global. OJK menetapkan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi mulai akhir tahun ini, dengan penguatan bertahap hingga 2028.
Selain itu, OJK menyiapkan format pelaporan baru melalui regulasi dan surat edaran untuk mendukung implementasi PSAK 117. Koordinasi dengan profesi audit juga ditingkatkan melalui pelatihan dan workshop guna mendorong keseragaman standar pemeriksaan.
“Implementasi PSAK 117 merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan industri perasuransian Indonesia dengan standar internasional, sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas pengelolaan risiko,” ujar Kurnia.
Sementara itu, Associate Professor Akuntansi Universitas Padjadjaran, Ersa Tri Wahyuni, menilai implementasi PSAK 117 masih menghadapi tantangan struktural. Ia menyebut tantangan tersebut mencakup konsistensi pelaporan, kualitas pengungkapan, hingga kompleksitas interpretasi di tingkat praktis.
Ersa menambahkan, regulator di sejumlah negara seperti Selandia Baru, Australia, Brunei Darussalam, dan beberapa negara Eropa juga melakukan evaluasi atas penerapan IFRS 17 untuk memahami dampak riilnya terhadap industri. Ia menilai tingginya jumlah pertanyaan dari pelaku industri menunjukkan tantangan implementasi terasa setelah standar diterapkan secara nyata.
Meski demikian, peningkatan transparansi dan konsistensi pelaporan tetap dipandang sebagai agenda penting ke depan. OJK menegaskan rangkaian kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan industri perasuransian nasional menghadapi dinamika global, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan yang lebih transparan dan selaras dengan standar internasional.

