Sejumlah pelaku industri kembali mengeluhkan keterbatasan pasokan gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada tahun ini. Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menilai, kurangnya pasokan HGBT berisiko mengganggu produksi, menekan utilisasi industri manufaktur, serta meningkatkan biaya.
Yustinus menyebut, pada Januari 2026 PT PGN menyurati pelanggan industri terkait pemberian kuota gas sebesar 43–68 persen dan pasokan hanya tersedia pada hari-hari tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan industri karena dapat berdampak langsung pada operasional pabrik.
Ia menegaskan bahwa rendahnya kuota gas HGBT berpotensi menekan utilisasi pabrik, meningkatkan biaya produksi, dan menggerus daya saing industri nasional. Yustinus juga menyoroti bahwa pembatasan pasokan terjadi meski alokasi HGBT telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/2025, namun implementasinya di lapangan dinilai kerap lebih rendah dari alokasi resmi.
Menurut Yustinus, terdapat dua persoalan utama yang dihadapi industri terkait HGBT. Pertama, kuota gas yang rendah dan tidak sesuai alokasi HGBT. Kedua, pemberitahuan yang mendadak serta ketidakpastian pasokan. Ia menilai situasi ini mengacaukan perencanaan produksi karena industri membutuhkan kepastian energi untuk jangka menengah dan panjang.
Yustinus juga mengatakan alokasi HGBT untuk Februari di Jawa Timur belum diumumkan. Ketidakjelasan tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian bagi industri. Ia berharap kondisi darurat seperti Januari tidak terulang, meski ketidakpastian itu sendiri sudah menimbulkan keresahan.
Di sisi lain, Yustinus menilai kondisi ini bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen dan menekankan pentingnya ketahanan energi nasional dalam visi Asta Cita. Ia menyebut target tersebut dapat dicapai apabila kebijakan energi ditegaskan dan ditegakkan secara penuh, termasuk konsistensi distribusi gas bumi untuk industri.
Jawa Timur disebut sebagai basis industri strategis, mulai dari petrokimia, pupuk, makanan dan minuman, gelas, keramik, hingga logam. Gangguan pasokan gas di wilayah ini dinilai berpotensi berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional, termasuk ekspor, serapan tenaga kerja, dan stabilitas harga.
Pelaku industri mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan distribusi gas oleh PGN, memastikan kepatuhan terhadap Kepmen ESDM, serta menghadirkan kepastian pasokan energi yang sejalan dengan agenda industrialisasi nasional.
Keluhan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) Henry Sutanto. Ia menyatakan anggota APGI di Jawa Timur terdampak langsung gangguan pasokan gas. Menurutnya, pada 17–21 Januari 2026 tidak ada kuota sama sekali, sementara pada 22 Januari hingga 1 Februari kuota hanya 46 persen. Ia mengatakan kondisi tersebut sangat mengganggu operasi pabrik karena industri gelas membutuhkan pasokan gas yang stabil dan tidak dapat beroperasi dengan pasokan yang naik-turun.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai situasi ini merusak semangat pemulihan industri keramik pada 2026. Ia menyebut industri keramik menargetkan utilisasi produksi 80 persen dan ekspansi kapasitas tahun ini, namun kebijakan kuota harian PGN pada Januari 2026 membuat pabrikan di Jawa Timur menurunkan kapasitas.
Edy juga menilai gangguan pasokan gas di Jawa Barat dan Jawa Timur yang belum terselesaikan telah memukul daya saing industri nasional dan membuka peluang produk keramik impor menguasai pasar domestik. Ia menegaskan hambatan tersebut bukan karena industri keramik tidak mampu tumbuh, melainkan karena suplai gas yang terganggu. Ia pun meminta pemerintah hadir dan bertindak tegas.

